1tulah.com,PURUK CAHU– Jajaran Kejaksaan Murung Raya(Mura) Kalimantan Tengah, benar-benar membuat ciut nyali pejabat di lingkup pemerintah kabupaten setempat. Bagaimana tidak, kasus-kasus lama menggendap dibuka dan dituntaskan. Tidak saja sampai disitu, kasus temuan baru pun, juga diungkap.
Kejari Mura, Suyanto SH MH, di sela-sela upacara Hari Adhyaksa ke-60, Rabu(22/7) mengatakan, kasus-kasus endapan harus segera dituntaskan agar segera dapat menyusun program pemberantasan korupsi pada kasus lainnya.
Saat ditanya kasus endapan mana saja yang menjadi prioritas kejaksaan, Kajari yang pernah menangani kasus pembobolan BNI tahun 2003 ini membeberkan, ada beberapa kasus endapan dan ada beberapa kasus temuan baru yang diduga merugikan negara Miliaran rupiah yang segera akan dinaikkan dalam proses lebih lanjut.
“Sabar dan pantau terus agenda Kejari Mura, nanti akan tahu sendiri,” tegas Kajari,Rabu(22/7).
Sementara itu, setelah Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan(Distanakan) Murung Raya(Mura) Kalimantan Tengah, di geledah, Selasa(21/7) kemarin. Tim Penyidik Satsus Tipikor Kejaksaan Mura, nyaris saja menggeledah kembali Kantor Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah ( BPKAD). Penggeledahan itu masih terkait pengumpulan dan kelengkapan dokumen penyidikan.
Namun, penggeledahan kantor BPKAD itu urung dilaksanakan, mengingat dokumen pendukung sudah dinyatakan lengkap. “Dokumen yang kita sita dari Kantor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Distanakan) sudah lengkap dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas,” kata Sugianto, Kasi Pidsus Nano Sugiatno, kepada wartawan,Rabu( 22/7/2020).
Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan(Distanakan) di geledah,Selasa(21/7/2020) kemarin, adalah guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga, saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian. Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) tahun anggaran 2015, 2016, 2017. Sedang nilai proyek Rp 3 miliar lebih.(sur/eni)