Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Akhir Bulan Oktober Ini, Ada 25.554 Formasi tersedia, Yuk Cek Persyaratannya!

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. (foto: ist/suara.com)

Ilustrasi: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. (foto: ist/suara.com)

1TULAH.COM– Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, akan dibuka akhir bulan Oktober. Tinggal menghitung hari aja nih!

Sebelum jadwal resmi dikeluarkan oleh pemerintah melalui BKN, sebaiknya para calon pelamar PPPK Tenaga Teknis mempersiapkan persyaratannya, dan mempelajari tata cara mengajukan lamaran/pendaftaran.

Pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 ini, ada sebanyak 25.554 formasi yang tersedia. Masing-masing akan menyesuaikan dengan kebutuhan di tiap-tiap daerah.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 juga membuka kesempatan untuk tenaga teknis. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022.

Selain jadwal, ketahui jumlah formasi terbaru dan syarat tambahan bagi tenaga teknis.

Sebelumnya pemerintah melalui BKN telah mengumumkan adanya pendaftaran PPPK 2022 ini untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Adapun pendaftaran PPPK 2022 tersebut direncanakan akan dimulai pada akhir Oktober tahun ini. Khusus untuk tenaga teknis, tahun 2022 formasinya dibuka sebanyak 25.554 formasi.

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Berikut ini estimasi jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Teknis, dikutip dari materi sosialisasi BKN tentang Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang diunggah di situs menpan.go.id Jumat (28/10/22).

  1. Pengumuman Seleksi 7 – 26 November 2022.
  2. pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis mulai 7 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2022.
  3. Pengumuman hasil seleksi adminitrasi 7-8 Desember 2022
  4. Masa sanggah mulai 9-11 Desember 2022
  5. Jawab sanggah 12-18 Desember 2022
  6. Pengumuman pasca sanggah 19-20 Desember 2022
  7. Pelaksanaan seleksi kompetensi 22 Februari sampai 18 Maret 2023
  8. Pengumuman kelulusan 23 -24 Maret 2023
  9. Masa sanggah 25 sampai 27 Maret 2023
  10. Jawab sanggah 28 Maret sampai 3 April 2023
  11. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 4-5 April 2023
  12. Pengisian DRH NI PPPK 6 sampai 20 April 2022
  13. Tahapan usul Penatapan NI PPPK Tenaga Teknis dijadwalkan 27 April 2023 sampai dengan 11 Mei 2023.
Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Melihat dari jadwal pendaftaran PPPK 2022 yang telah dirilis, maka PPPK 2022 direncanakan akan dibuka pada 31 Oktober 2022 mendatang. Akan tetapi perlu diingat bahwa estimasi jadwal pendaftaran PPPK 2022 tersebut masih bersifat sementara sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.

Syarat Tambahan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan syarat tambahan yang wajib dilakukan oleh calon peserta PPPK Tenaga Teknis 2022.

Adapun regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 terkait Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertfikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Calon pelamar PPPK Tenaga Teknis yang hendak melamar jabatan Pemadam Kebakaran, Penerjemah, Pengelola Barang dan Jasa, dan jabatan lainnya wajib memiliki sertifikat.

Hal ini dilakukan mengingat banyaknya tenaga non ASN yang bekerja di perangkat daerah (SKPD) tidak sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga mereka tidak memiliki kompetensi.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 tenaga teknis sesuai formasi yang dipilih:

  1. Setiap pelamar yang melamar sebagai jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK 2022 pertama harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan berlaku untuk tingkat Pemula, Terampil dan Spesialis Pertama

Pengalaman minimal 3 tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior.

Pengalaman minimal 5 tahun di bidang pekerjaan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang berlaku pada tingkat spesialis menengah.

Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang ditandatangani sesuai persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam poin pertama.

  1. Pendidikan dasar terendah untuk pelamar dengan pengalaman kerja pada instansi pemerintah yakni pejabat eksekutif yang lebih tinggi, serta Minimal Direktur atau Kepala Departemen SDM bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman bekerja di suatu Perusahaan Swasta, Lembaga Swasta maupun Yayasan.
  2. Selain beberapa persyaratan yang diatur dalam instruksi pertama untuk pelamar PPPK 2022, terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan yang wajib bagi pemilihan kompetensi teknis dan juga sertifikat kompetensi.

Itulah tadi jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Selain jadwal, terdapat jumlah formasi terbaru sebanyak 25.554 dan syarat tambahan bagi tenaga teknis yang wajib dipenuhi. Semoga bermanfaat! (Sumber: suara.com)

 

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru