1tulah.com,BUNTOK-SN (53) alias Udin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pembacokan dalam duel berdarah dengan saudara kandungnya pada Kamis (29/9/2022) lalu, terpaksa menginap di Hotel Prodeo Polsek Dusun Selat.
Pelaku pembacokan yang tidak lain adalah kakak kandungnya ini, ternyata dikenal mempunyai sifat tempramental sejak dahulu. Hal tersebut diutarakan sang adik Samli kepada 1tulah.com saat diwawancarai di kiosnya, di Buntok, Senin (3/10/2022).
“Kejadian cekcok seperti itu sudah terjadi kurang lebih 4 kali, namun tidak separah kali ini,” ujarnya.
Berita terkait :Kakak Tebas Adik Kandung Pakai Parang di Buntok, Pemicunya Cekcok Masalah Sepele
Samli menjelaskan, cekcok pertama kali terjadi sewaktu dirinya masih duduk di bangku SMP, dan kejadian itu terjadi ditempat mertuanya sendiri, di jalan Pahlawan.
Pada waktu itu dia (sang kaka) sempat meletakkan sebilah parang tepat di leher korban. “Dan masalahnya pun sepele, yaitu masalah pakai, seingat saya itu,” ucapnya.
Kejadian ke dua, lanjut ia, di jalan Merdeka Raya, Gang. Asoka, masalahnya itu dirinya dituduh sama istri pelaku selingkuh. Singkat cerita, dirinya merasa tak melakukan hal hina tersebut, dan juga tidak mau ribut-ribut sama keluarga, apalagi sama saudara kandung sendiri, ia berinisiatif menghindar dengan merantau ke daerah lain untuk mencari rezeki.
“Setelah beberapa tahun, saya ditelepon oleh kaka saya tadi untuk membantu istrinya berjualan di Kota Buntok sampai sekarang,” kata Samli.
Ia menuturkan, kakanya mempunyai masalah di dalam rumah tangganya, dirinya mengaku tidak pernah mengetahuinya, kecuali saat mereka bertengkar di hadapan dirinya dan itupun juga dirinya kurang paham dengan permasalahan yang mereka ributkan.
“Karena istrinya jarang cerita ke saya setiap kali ada masalah dengan suaminya, istrinya bisa cerita ke saya kecuali istrinya sudah tidak tahan mememdam rasa sakit hatinya,” ungkap Samli.
Samli menambahkan, singkat cerita sekitar dua hari sebelum kejadian malam itu, dirumah di Jalan Kartini, Gang. Bersama I, pelaku sudah marah-marah tanpa alasan jelas dengan membawa sebilah parang.
“Masalahnya waktu itu saya disuruh kaka saya membersihkan potongan kayu, karena waktu itu rumah sedang direnovasi dan banyak potongan kayu yang berserakan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akan tetapi waktu itu sang kaka menyuruhnya dengan nada tinggi serta emosi, padahal apa yang disuruhnya itu sudah dilakukan, yang namanya orang kecapekan habis kerja otomatis merasa jengkel dengan ucapannya itu.
“Maka saya juga menjawabnya dengan nada tinggi juga,” ucapnya.
Samli juga menyampaikan, sebelum kejadian berdarah itu, ia sempat mendengar sang kaka berkata sama istrinya sambil marah-marah dan berkata, “kalau usaha kita itu nanti bangkrut kalian berdua akan aku bunuh,” ujar sang suami yang diucapkan oleh Samli.
Sementara itu, Ipda H. Tonie Kapolsek Dusun Selatan didampingi Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah menyampaikan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di depan rumah pelaku, dan bertanya kepada korban, siapa yang menceritakan bahwa dirinya tidak dibolehkan lagi datang ke toko.
Ia menambahkan, namun pertanyaan itu justru dijawab oleh korban dengan nada menantang pelaku untuk berduel. Mendengar hal itu, pelaku langsung pergi ke dapur dan mengambil sebilah parang.
Lalu kemudian pelaku kembali ke depan rumah dan langsung menebas sang adik menggunakan parang yang dibawanya.
“Korban sempat melawan dengan mengayunkan helmnya ke arah pelaku, namun pelaku berhasil menghindar,” ungkap pria yang akrab di sapa H. Tonie ini.
Akibat dari kejadian tersebut, lanjut ia, menyebabkan korban menderita luka dibagian kepala, badan serta dibagian sela ibu jari. setelah itu pelaku merasa tidak puas, lalu pelaku mengambil sebilah kayu yang berada di sekitar lokasi dan berupaya untuk melukai korban, namun pada saat itu juga pelaku sempat dicegah oleh masyarakat setempat.
“Kemudian korban langsung dilarikan ke RSUD Buntok untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, untuk saat ini pelaku ditahan di Polsek setempat dan kasus tersebut masih dalam penyidikan selama 20 hari kedepan. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah helm, satu buah kayu bulat, satu buah senjata tajam jenis parang, potongan rambut korban dan satu lembar celana pendek milik pelaku serta satu lembar celana kain milik korban.
“Untuk Pasal yang disangkakan, kita kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” kata H. Tonie.
“Dari awal pelaku menyerahkan diri dan kita lakukan proses peyidikan, sesuai hasil penyidikan tidak ada unsur-unsur atau motif tindak pidana lainnya, dari keterangan pelakupun menerangkan apa yang saya sampaikan tadi,” kata Ipda H. Tonie. (Alifansyah)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/gaji-koperasi-225x129.jpg)








![Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/gaji-koperasi-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

