Penanganan Pembunuhan Pemilik Bengkel di Buntok Mengikuti Sistem Peradilan Anak

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman (tengah) Didampingi Waka Polres (kiri) Dan Kasat Reskrim (kanan) Memberi Keterangan Pers Peristiwa Pembunuhan. Foto: 1tulah.com/Alifansyah.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman (tengah) Didampingi Waka Polres (kiri) Dan Kasat Reskrim (kanan) Memberi Keterangan Pers Peristiwa Pembunuhan. Foto: 1tulah.com/Alifansyah.

1tulah.com, BUNTOK – Penganan pelaku pembunuhan pemilik bengkel di Kota Buntok mengikuti sistem peradilan anak, karena pelakunya masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim kepada wartawan Kamis (6/01) di Mapolres setempat.

Pelaku pembunuhan dengan cara menusuk ini, diduga dijalankan oleh remaja laki-laki berusia 17 tahun. Pelaku menusuk korban Rahman (25), yang mantan bosnya di bengkel pada Rabu pagi waktu setempat, karena sakit hati dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi korban.

Baca Juga :  Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Korban Rahman tewas dengan luka 11 tusukan. Ia tewas di lokasi kejadian di bengkelnya Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan.

Berita Terkait : Akibat Sakit Hati, Remaja 17 Tahun Tusuk Mantan Bosnya

Berdasarkan informasi sementara, pelaku RO diduga marah, karena korban tidak membayar uang damai dalam peristiwa penusukan di Stadion Batuah beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Pelaku, kata Kapolres, dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan berat tersebut, karena dari rumah pelaku membawa pisau sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ungkap Kapolres. *

Berita Terkait

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru