Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]

Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]

1TULAH.COM-Pemerintah tengah mematangkan rencana besar untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu saluran pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang pensiun. Langkah strategis ini berpotensi merombak lanskap layanan keuangan nasional yang selama ini bergantung pada perbankan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengonfirmasi wacana ini tengah dibahas bersama Menteri Keuangan. “Saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry, Selasa (6/10/2026).

Fondasi Regulasi: RUU Perkoperasian, OPK, dan Penjaminan LPS

Rencana ini terkait erat dengan pembahasannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama Komisi VI DPR RI. Beleid yang telah berusia 34 tahun tersebut dinilai perlu ditata ulang agar relevan dengan ekonomi digital.

Terdapat dua pilar utama dalam draf RUU tersebut:

  • Otoritas Pengawas Koperasi (OPK): Lembaga independen yang berdiri sendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Perluasan Fungsi LPS: Perluasan mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar turut menjamin simpanan anggota di koperasi.

Menurut Forum Komunikasi Perkoperasian Indonesia (Forkopi), kesenjangan perlindungan menjadi isu krusial. Saat ini simpanan perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar, sedangkan koperasi belum memiliki skema penjaminan setara.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Mekanisme Penyaluran Gaji PNS Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2016, alur pembayaran gaji ASN, TNI, dan Polri berlangsung terpusat:

  1. Rekening Kas Umum Negara (RKUN) menyalurkan dana ke Bank Operasional Penyalur Gaji.

  2. Bank Operasional (terdiri dari Himpunan Bank Negara/Himbara dan Bank Pembangunan Daerah/BPD) meneruskan ke masing-masing rekening pegawai.

Isu peralihan payroll ASN merupakan hal sensitif. Wacana pemindahan payroll ASN daerah dari BPD ke Himbara sebelumnya menuai protes dari Serikat Pekerja BPD Seluruh Indonesia karena berisiko mengganggu likuiditas bank daerah, hingga akhirnya ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa kebijakan tersebut tidak ada.

Analisis Manfaat dan Risiko Koperasi Penyalur Gaji

Potensi Manfaat:

  • Peningkatan Inklusi Keuangan: Jangkauan koperasi hingga daerah terpencil memudahkan akses ASN di pelosok.

  • Penguatan Daya Saing: Mendorong ekosistem koperasi agar mampu bersaing sehat dengan industri perbankan.

  • Diversifikasi Risiko: Mengurangi konsentrasi risiko penyaluran dana publik pada segelintir bank.

  • Manfaat Kembali ke Anggota: Pengembalian keuntungan layanan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

Risiko yang Perlu Diwaspadai:

  • Kekosongan Hukum dan Transisi: Penyaluran gaji berisiko jika dilakukan sebelum OPK dan LPS Koperasi terbentuk resmi.

  • Rekam Jejak Tata Kelola: Catatan kasus KSP bermasalah (seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama) dengan total kerugian puluhan triliun rupiah menegaskan pentingnya pengawasan ketat.

  • Kesiapan Infrastruktur Teknis: Dibutuhkan sistem real-time berskala besar, keamanan siber, dan konektivitas (BI-FAST & GPN) yang setara dengan bank umum.

  • Kejelasan Kewenangan: Batas wewenang pengawasan antara OJK (untuk koperasi open loop) dan OPK baru perlu dipastikan agar tidak tumpang tindih.

Baca Juga :  Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Pembelajaran dari Model Koperasi Internasional

Negara Model Koperasi Bentuk Pengawasan & Penjaminan
Amerika Serikat Credit Union (contoh: SECU) Diawasi lembaga federal NCUA & dijamin oleh NCUSIF sejak 1970.
Kenya SACCO (Check-off system) Diawasi oleh SASRA (sejak 2008), meski masih terdapat kendala penunggakan setoran dari pemberi kerja.
Belanda & Prancis Cooperative Banking (Rabobank, Crédit Agricole) Beroperasi penuh sebagai bank umum di bawah pengawasan bank sentral (EBA/ECB).

Gagasan menjadikan koperasi sebagai saluran gaji PNS sangat memungkinkan secara konsep dan memiliki preseden internasional. Namun, penyelesaian undang-undang, pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, serta kepastian penjaminan simpanan oleh LPS merupakan syarat mutlak yang harus tuntas sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru