Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]

Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]

1TULAH.COM-Jagat media sosial tanah air sempat digegerkan oleh unggahan video terbaru dari tokoh senior sekaligus Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Video yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tersebut kini resmi menghilang dari peredaran.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu pagi (2/5/2026), konten berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” yang sebelumnya diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official sudah dihapus atau diturunkan (take down) oleh pemilik akun.

Tudingan Hoaks dan Fitnah oleh Pemerintah

Langkah penghapusan video tersebut menyusul reaksi keras dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan bahwa isi video yang diunggah pada Kamis (30/4/2026) itu adalah hoaks dan tidak berdasar.

Menurut pemerintah, konten berdurasi sekitar delapan menit itu tidak hanya berisi disinformasi, tetapi juga menjurus pada fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal yang merendahkan martabat kepala negara.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.

Dalam potongan video yang sempat beredar, Amien Rais menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan narasi yang dianggap melampaui batas profesionalitas. Meutya menilai provokasi semacam ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional.

Ancaman Jalur Hukum dan Jeratan UU ITE

Pemerintah tidak main-main dalam menyikapi penyebaran disinformasi ini. Meutya Hafid mengisyaratkan adanya langkah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik dalam pembuatan maupun pendistribusian konten tersebut.

Penyebaran video ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” tambah Meutya.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Fokus Regulasi yang Dilanggar:

  • Pasal 27A: Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.

  • Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan kelompok tertentu.

Imbauan Menjaga Ruang Digital Sehat

Di tengah tantangan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) yang kian masif, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Kebebasan berekspresi merupakan hak warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa menyebarkan kebencian.

Menkomdigi juga meminta insan pers dan kreator konten untuk mengedepankan akurasi guna mencegah pecahnya persatuan bangsa akibat informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut sudah tidak dapat diakses lagi di platform YouTube, menandai berakhirnya polemik konten tersebut di kanal resmi Amien Rais, meski dampak diskusinya masih terasa di ruang publik digital. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru