1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini dicapai dalam lanjutan Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Barito Timur, Rabu (1/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II, Eskop, serta dihadiri jajaran anggota dewan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Arah Baru Pembangunan Barito Timur 2026-2045
Mewakili Pj Bupati M. Yamin, Asisten II Setda Barito Timur, H. Amrullah, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga regulasi yang akan menjadi landasan hukum pembangunan jangka panjang di Bumi Jari Janang Kalalawah tersebut.
Ketiga Raperda yang disepakati meliputi:
-
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar 2025–2045.
-
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045.
-
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
1. GDPK: Roadmap Kependudukan 25 Tahun ke Depan
H. Amrullah menjelaskan bahwa GDPK 5 Pilar merupakan roadmap strategis yang akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Tujuannya agar arah pembangunan daerah benar-benar berwawasan kependudukan.
“Segala pembahasan, diskusi, masukan, kritik, dan saran dari anggota dewan merupakan bagian penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” ujar Amrullah.
Lima pilar utama dalam GDPK Barito Timur:
-
Pengendalian kuantitas penduduk.
-
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
-
Pembangunan keluarga.
-
Penataan persebaran dan mobilitas penduduk.
-
Penguatan data dan informasi kependudukan yang akurat.
2. Transformasi Pariwisata Berkelanjutan
Terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045, pemerintah daerah membidik sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi baru. Fokus utama regulasi ini adalah:
-
Penguatan Destinasi: Perbaikan infrastruktur pendukung di objek wisata unggulan.
-
Prinsip Keberlanjutan: Menjaga kelestarian alam dalam pengembangan wisata.
-
Ekonomi Kreatif: Pemberdayaan UMKM lokal di sekitar area wisata.
-
Kolaborasi: Sinergi lintas sektor untuk mempromosikan potensi daerah.
3. Komitmen Inklusivitas dan Hak Disabilitas
Langkah maju juga diambil dengan disahkannya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Amrullah menegaskan ini adalah bentuk nyata komitmen pemkab dalam menjamin kesetaraan dan mencegah diskriminasi.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Timur,” jelasnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Keberhasilan penetapan ketiga Raperda ini merupakan buah dari musyawarah mufakat yang intensif antara pihak eksekutif dan legislatif. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, H. Amrullah berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus terjaga demi mewujudkan visi pembangunan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (zek)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)














