Kelompok Gendam Makasar Beraksi di Muara Teweh, Korban Hilang Emas 130 Gram 5 Bulan Baru Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keempat pelaku kakak beradik H, AT, HAH, dan AR dan sopir yang berhasil diamankan polisi, Senin(28/7/25). Foto.Delia/1tulah.com

keempat pelaku kakak beradik H, AT, HAH, dan AR dan sopir yang berhasil diamankan polisi, Senin(28/7/25). Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh–  4 pelaku gendam alias hipnotis asal Makasar(Sulsel) beraksi di Muara Teweh, 18 Maret 2025. Keempat pelaku itu berhasil memperdaya korban Hj Suryati, warga Jalan Temenggung Surapati kehilangan hampir 130 gram perhiasan emas.

Namun keempat pelaku berinisial H, AN, HAH(perempuan), dan AR berhasil di tangkap Macan Barut  Polres Barito Utara, pada Kamis 25 Juli 2025.

Keempat pelaku, ditangkap tim gabungan Macan Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah dan Macan Barut, di Desa Petuk Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto melalaui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan 4 pelaku warga asal Sulawesi Selatan, yang melakukan modus gendam atau hipnotis di Muara Teweh,

“Tiga pelaku adalah kakak beradik dan satu lagi sopir. Mereka memperdaya korban di Muara Teweh, pada bulan Maret lalu, dan kini sudah diamankan di Mapolres Barut,” ujar AKP Ricky Hermawan kepada 1tulah.com, Senin 28 Juli 2025.

Modus mereka memperdaya korban, saat pagi buta, sekira pukul 04.30 WIB, korban saat berada di luar rumah berniat hendak mencari bunga di kawasan dekat kantor BRI Muara Teweh.

Baca Juga :  KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Saat terlihat sendiri, keempat pelaku menghampiri, dan mengaku hendak mencari tepat atau toko berjualan telur asin.

Korban terus di rayu sehingga ikut mereka masuk ke dalam mobil, untuk menunjukkan tempat orang berjualan telur asin.

“Dari pengakuan pelaku, mereka sempat berputar menuju ke pasar Pendopo. saat hendak pulang, ada salah satu dari pelaku mengeluarkan permata dari dalam mulutnya. Dan mengatakan, ibu(korban) bisa juga mendapat berkah.

“Disitulah korban terperdaya dengan mau melucuti semua perhiasan dipakainya. saat turun dari mobil, para pelaku bilang, tas yang ibu bawa berisi tissu basah, boleh di buka setelah jam 10 malam,” ungkap Kasat.

Ternyata setelah di buka tas yang di bawa korban justru tak ada permata intan. Korban kaget dan malah binggung perhiasan miliknya semua raib.

“Pengakuan pelaku mereka pulang ke arah Kaltim dan menjual semua perhiasan milik korban di Makasar. Para pelaku ini merupakan residivis kasus sama, pernah mendekam penjara di Subang,” kata Ricky Hermawan.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Pasal disangkakan ke para pelaku adalah Pasal 378 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Lalu menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dan junto 372  Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Sementara seorang pelaku saat di wawancarai mengaku hanya beraksi satu kali di Kalimantan Tengah, yaitu di Muara Teweh. Saat ke Palangka lalu ditangkap.

“DIsini saja mainnya, saat hendak ke palangkaraya lalu ditangkap,” ujar H kepada media ini.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri’

editor : Dadang Hardiawan

 

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru