Skandal Ayam Goreng Widuran: BPJPH Dorong Gugatan Class Action, Soroti Ketidakjujuran dan Transparansi Pemilik Restoran

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayam Goreng Widuran Solo. [Instagram/@ayamgorengwiduransolo]

Ayam Goreng Widuran Solo. [Instagram/@ayamgorengwiduransolo]

1TULAH.COM-Kasus Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang terungkap tidak halal setelah berpuluh tahun beroperasi, memicu respons keras dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin, menyatakan masyarakat berhak mengajukan gugatan class action terhadap restoran tersebut.

“Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Chuzaemi Abidin di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Kewajiban Pencantuman Keterangan Non-Halal dan Sanksi Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produknya berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

BPJPH sendiri telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Ayam Goreng Widuran. Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik restoran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

“Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran,” tambahnya, sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga :  Mantap, Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng

Perlindungan Konsumen dan Reputasi Kota Solo Terancam

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi telah menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial setelah mengakui menggunakan bahan non-halal. Respati menegaskan penutupan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, yang memiliki hak untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan bahwa insiden Ayam Goreng Widuran dapat merusak reputasi Kota Solo, khususnya bagi para pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ni’am di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Ni’am, kasus ini juga dapat merugikan pelaku usaha lain di Kota Solo, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi menurunkan jumlah wisatawan karena kekhawatiran terhadap status kehalalan makanan di Solo. Ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah administratif dan hukum yang tegas, serta menekankan bahwa aparat pemerintah tidak boleh abai dalam menanggapi kasus semacam ini.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

Pentingnya Sertifikasi Halal dan Kehati-hatian Konsumen Muslim

Ni’am menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa ayam, meskipun halal untuk dikonsumsi, bisa menjadi haram jika tidak disembelih dengan benar, atau jika digoreng dengan minyak babi.

“Pemastian produk halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya. Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” tegasnya.

Kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi pelajaran penting bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dalam memilih tempat kuliner. Ni’am menyarankan konsumen untuk “memastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya, dan kendali indikasi-indikasinya.” (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru