Biaya Buat SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Simak Caranya

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Integrasi antara Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi berlaku mulai Juli 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pendataan pemilik SIM serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

Selain itu, SIM yang terintegrasi dengan NIK KTP akan memiliki status yang setara dengan dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, yaitu praktik membuat SIM berulang kali di berbagai provinsi.

Dengan adanya integrasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih mengikuti seluruh proses pembuatan SIM yang resmi, sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tidak perlu khawatir untuk membuat ulang SIM dengan integrasi NIK KTP.

Anda hanya perlu memperpanjang SIM ketika masa berlaku lima tahun dari SIM lama habis.

Integrasi NIK KTP untuk pembuatan SIM baru akan dilakukan secara otomatis saat perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

Proses pembuatan SIM baru menggunakan NIK KTP sebenarnya tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM pada umumnya.

Namun, SIM yang diterbitkan akan memiliki format baru, termasuk logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

Informasi pribadi pada SIM juga akan ditulis dalam bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru ini juga dapat digunakan di luar negeri.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Meskipun ada beberapa perubahan dalam desain dan syarat, tarif pembuatan SIM tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:

– SIM A: Rp120 ribu
– SIM B1: Rp120 ribu
– SIM B2: Rp120 ribu
– SIM C: Rp100 ribu
– SIM C1: Rp100 ribu
– SIM C2: Rp100 ribu
– SIM D: Rp50 ribu
– SIM D1: Rp50 ribu
– SIM Internasional: Rp250 ribu

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru