Peredaran Narkoba di Ponton Palangka Raya Disorot GDAN, Desak Posko Terpadu Anti Narkoba Segera Dibentuk

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Dayak Anti Narkoba Beraudiensi Dengan Kapolda Kalteng. (9/3/26)

Gerakan Dayak Anti Narkoba Beraudiensi Dengan Kapolda Kalteng. (9/3/26)

1tulah.com, Palangka Raya – Peredaran narkoba di Ponton Palangka Raya kembali menjadi sorotan setelah Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengungkap masih maraknya transaksi sabu-sabu di kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Melalui rilis yang diterima wartawan pada Senin (9 Maret 2026), GDAN menyebut aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut masih berlangsung terbuka dan bahkan disebut beroperasi selama 24 jam.

Sekretaris GDAN, Ari Yunus Hendrawan, mengatakan informasi mengenai bebasnya transaksi sabu-sabu di Ponton tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga banyak beredar melalui unggahan di media sosial.

Menurutnya, sejumlah rumah di kawasan tersebut diduga masih menyediakan tempat bagi pengguna narkoba untuk mengonsumsi sabu-sabu, bahkan di tengah bulan suci Ramadan.

“Keberanian para bandar yang menjajakan barang haram secara terbuka, bahkan melebihi aktivitas pasar tradisional, merupakan tamparan keras bagi wibawa negara. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas untuk meringkus para pelaku,” tegas Ari.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan aparat dalam memberantas narkoba di Bumi Tambun Bungai salah satunya dapat dilihat dari kemampuan menghentikan aktivitas peredaran narkotika di Ponton yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan di tengah kota.

Baca Juga :  Resmi Dilantik! LBH Antang Damang Hadir Perkuat Akses Keadilan di Kalimantan Tengah

“Negara tidak boleh kalah terhadap para bandar, pengedar, maupun pihak yang melindungi peredaran narkoba. Penindakan hukum yang konsisten harus terus dilakukan hingga peredaran narkoba di Ponton benar-benar berhenti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GDAN, Ririen Binti, menegaskan selain tindakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba, langkah penting lain yang perlu segera dilakukan adalah mendirikan posko terpadu anti narkoba di kawasan Ponton.

Menurutnya, keberadaan posko tersebut akan menjadi langkah strategis untuk menekan bahkan menghentikan aktivitas peredaran narkoba di wilayah yang berada di pinggiran Sungai Kahayan tersebut.

“Pemerintah Kota Palangka Raya harus segera mendirikan posko terpadu di Ponton. Ini menjadi salah satu cara efektif untuk mengawasi dan menghentikan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” tegasnya.

Ririen menambahkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan formal dari masyarakat untuk bertindak.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh segelintir gembong narkoba yang mencoba menguasai wilayah tertentu untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Baca Juga :  Strategis! Pengendalian Inflasi Kalimantan Tengah Diperkuat Lewat GPM, Pasar Murah, dan Bantuan Pangan

Sementara itu, salah satu pendiri GDAN, Ingkit Djaper, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan masyarakat berjuang sendirian dalam melawan peredaran narkoba.

Ia mengatakan GDAN bersama masyarakat adat Dayak berencana melakukan sosialisasi secara langsung di kawasan Ponton untuk mengingatkan para bandar dan pengedar narkoba agar menghentikan aktivitas mereka.

“Kami akan melakukan pendekatan secara humanis dan beradat untuk mengingatkan para bandar maupun pengedar narkotika agar menghentikan tindakan yang merusak kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ingkit yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) menegaskan bahwa tanah Dayak tidak boleh menjadi tempat berkembangnya jaringan narkoba.

Menurutnya, setiap jengkal wilayah Ponton harus kembali menjadi ruang yang aman bagi masyarakat dan generasi muda, bukan berada di bawah kendali para mafia narkoba.

“Tanah Dayak bukan tempat bagi bandar narkoba menjalankan aksi jahatnya. Ponton harus kembali menjadi wilayah yang aman bagi masyarakat demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Resmi Dilantik! LBH Antang Damang Hadir Perkuat Akses Keadilan di Kalimantan Tengah
Sangat Inspiratif! Gubernur Kalteng Tegaskan Peran Strategis Perempuan di Peringatan Hari Kartini 2026
RESMI Dimulai! Pemprov Kalteng Percepat Program Sanitasi 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Fokus! Kredit UMKM Haguet Kalteng 2026 Dimatangkan, Dorong Pembiayaan dan Serapan Tenaga Kerja
Percepat! Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Dikebut, Pemprov–DPRD Target Rampung Sebelum Agustus 2026
Waspada! Kenaikan Harga BBM Ancam Ekonomi, Gubernur Kalteng Gerak Cepat Perkuat Pengawasan
Strategis! Pengendalian Inflasi Kalimantan Tengah Diperkuat Lewat GPM, Pasar Murah, dan Bantuan Pangan
Pengawasan Elpiji Subsidi dan BBM Kalimantan Tengah 2026 Diperketat, Gubernur Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:07 WIB

Resmi Dilantik! LBH Antang Damang Hadir Perkuat Akses Keadilan di Kalimantan Tengah

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB

Sangat Inspiratif! Gubernur Kalteng Tegaskan Peran Strategis Perempuan di Peringatan Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

RESMI Dimulai! Pemprov Kalteng Percepat Program Sanitasi 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 16:36 WIB

Fokus! Kredit UMKM Haguet Kalteng 2026 Dimatangkan, Dorong Pembiayaan dan Serapan Tenaga Kerja

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

Percepat! Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Dikebut, Pemprov–DPRD Target Rampung Sebelum Agustus 2026

Senin, 20 April 2026 - 20:59 WIB

Waspada! Kenaikan Harga BBM Ancam Ekonomi, Gubernur Kalteng Gerak Cepat Perkuat Pengawasan

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Strategis! Pengendalian Inflasi Kalimantan Tengah Diperkuat Lewat GPM, Pasar Murah, dan Bantuan Pangan

Jumat, 17 April 2026 - 16:39 WIB

Pengawasan Elpiji Subsidi dan BBM Kalimantan Tengah 2026 Diperketat, Gubernur Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Berita Terbaru