Larangan Parsel Lebaran ASN Palangka Raya Resmi Diperketat, Fairid Naparin Tegas Cegah Gratifikasi

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan imbauan larangan parsel dan hampers Lebaran kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai langkah pencegahan gratifikasi jelang Idulfitri 2026. (2/3/26)

Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan imbauan larangan parsel dan hampers Lebaran kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai langkah pencegahan gratifikasi jelang Idulfitri 2026. (2/3/26)

1tulah.com, Palangka RayaLarangan Parsel Lebaran ASN Palangka Raya resmi diperketat oleh Wali Kota Fairid Naparin sebagai langkah tegas mencegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya jelang Idulfitri 2026.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menerima pemberian dalam bentuk parsel, hampers, maupun bingkisan Lebaran dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan atau kewenangan mereka.

“Ini sebagai upaya nyata memperkuat integritas birokrasi dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” ujar Fairid, Senin (2 Maret 2026).

Mengacu Pedoman KPK soal Gratifikasi

Larangan tersebut mengacu pada pedoman pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ASN diingatkan bahwa menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Baca Juga :  Sosialisasi Informasi Geospasial, Wali Kota Palangka Raya Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa setiap pelayan publik harus bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan, tanpa beban moral atau utang budi kepada pihak tertentu.

Pimpinan Diminta Jadi Teladan

Wali Kota juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini. Keteladanan atasan dinilai penting untuk menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan birokrasi.

Apabila terdapat ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah yang sulit ditolak, mereka diwajibkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Rekanan

Tak hanya kepada ASN, imbauan juga ditujukan kepada pelaku usaha dan mitra pemerintah. Wali Kota meminta agar rekanan bisnis tidak mengirimkan hampers atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat daerah.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Ramadhan 1447 H di Palangka Raya, Pemprov Kalteng dan Kejati Hadir Bantu Warga

Sebagai alternatif, anggaran sosial atau parsel Lebaran dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga penyalur zakat dan sedekah resmi.

“Imbauan ini diharapkan tidak mengurangi esensi silaturahmi di hari raya, melainkan justru memperkuat budaya kerja yang bersih di Kota Palangka Raya,” tegas Fairid.

Komitmen Pemko Palangka Raya Cegah Korupsi

Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjadikan momentum Lebaran sebagai momen suci yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan larangan parsel Lebaran bagi ASN ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pelayanan publik di Kota Palangka Raya semakin profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)

Penulis: Hewu

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa
Gedung MERC Universitas Palangka Raya Resmi Diresmikan, Perkuat Pendidikan Kedokteran di Kalteng
Operasi Ketupat Telabang 2026 Diperkuat untuk Pengamanan Mudik dan Ramadan di Kalteng
Program Strategis Pendidikan Kalimantan Tengah Diluncurkan, Akses Pendidikan Makin Luas
Strategis! Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Kalimantan Tengah Dorong Ekonomi Inovasi Daerah
Gerakan Pangan Murah Ramadhan 1447 H di Palangka Raya, Pemprov Kalteng dan Kejati Hadir Bantu Warga
Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Kalteng 2026 Cair Sebelum Lebaran, Ini Jadwal Resminya
Resmi! Inflasi Kalteng Ramadan 2026 Terkendali, NTP Naik dan Surplus Perdagangan Tetap Kokoh

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:08 WIB

Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:34 WIB

Operasi Ketupat Telabang 2026 Diperkuat untuk Pengamanan Mudik dan Ramadan di Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:37 WIB

Program Strategis Pendidikan Kalimantan Tengah Diluncurkan, Akses Pendidikan Makin Luas

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:53 WIB

Strategis! Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Kalimantan Tengah Dorong Ekonomi Inovasi Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:33 WIB

Gerakan Pangan Murah Ramadhan 1447 H di Palangka Raya, Pemprov Kalteng dan Kejati Hadir Bantu Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:47 WIB

Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Kalteng 2026 Cair Sebelum Lebaran, Ini Jadwal Resminya

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:33 WIB

Resmi! Inflasi Kalteng Ramadan 2026 Terkendali, NTP Naik dan Surplus Perdagangan Tetap Kokoh

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:55 WIB

Larangan Parsel Lebaran ASN Palangka Raya Resmi Diperketat, Fairid Naparin Tegas Cegah Gratifikasi

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB