1tulah.com, Palangka Raya – Larangan Parsel Lebaran ASN Palangka Raya resmi diperketat oleh Wali Kota Fairid Naparin sebagai langkah tegas mencegah praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya jelang Idulfitri 2026.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menerima pemberian dalam bentuk parsel, hampers, maupun bingkisan Lebaran dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan atau kewenangan mereka.
“Ini sebagai upaya nyata memperkuat integritas birokrasi dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” ujar Fairid, Senin (2 Maret 2026).
Mengacu Pedoman KPK soal Gratifikasi
Larangan tersebut mengacu pada pedoman pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ASN diingatkan bahwa menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan berpotensi masuk kategori gratifikasi.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa setiap pelayan publik harus bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan, tanpa beban moral atau utang budi kepada pihak tertentu.
Pimpinan Diminta Jadi Teladan
Wali Kota juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini. Keteladanan atasan dinilai penting untuk menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan birokrasi.
Apabila terdapat ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah yang sulit ditolak, mereka diwajibkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Rekanan
Tak hanya kepada ASN, imbauan juga ditujukan kepada pelaku usaha dan mitra pemerintah. Wali Kota meminta agar rekanan bisnis tidak mengirimkan hampers atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat daerah.
Sebagai alternatif, anggaran sosial atau parsel Lebaran dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga penyalur zakat dan sedekah resmi.
“Imbauan ini diharapkan tidak mengurangi esensi silaturahmi di hari raya, melainkan justru memperkuat budaya kerja yang bersih di Kota Palangka Raya,” tegas Fairid.
Komitmen Pemko Palangka Raya Cegah Korupsi
Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjadikan momentum Lebaran sebagai momen suci yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan larangan parsel Lebaran bagi ASN ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pelayanan publik di Kota Palangka Raya semakin profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)
Penulis: Hewu

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)





![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)


![Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para ulama dan pimpinan ormas Islam di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. [Dok. Biro Pers Istana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/prabowo-ulama-225x129.jpg)

![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-360x200.jpg)










