Sempat Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni ‘Crazy Rich Tanjung Priok’ Kembali Pimpin Komisi III

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Bagaskara]

1TULAH.COM-Dinamika internal Fraksi Partai NasDem di Parlemen kembali membawa perubahan signifikan. Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki posisi pimpinan Komisi III DPR RI setelah sempat menjalani masa penonaktifan.

Kepastian ini diperoleh dalam rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (19/2/2026).

Dasar Perubahan Jabatan Fraksi NasDem

Dalam rapat tersebut, Dasco menjelaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dilayangkan oleh Fraksi Partai NasDem kepada pimpinan DPR RI.

Surat bernomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tersebut merinci perihal pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Banggar, dan Anggota Banggar dari Fraksi NasDem.

“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan. Saudara Rusdi Masse Mappasessu (Nomor Anggota A-24) digantikan oleh Saudara Ahmad Sahroni (Nomor Anggota A-38),” ujar Dasco di hadapan anggota Komisi III.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Disahkan Secara Aklamasi

Proses penetapan berlangsung singkat dan lancar. Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari seluruh anggota Komisi III yang hadir untuk mengesahkan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan tersebut.

“Untuk itu, kami sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan “Setuju!” secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.

Kembalinya “Crazy Rich Tanjung Priok” ke Kursi Pimpinan

Dengan ketukan palu tersebut, Ahmad Sahroni resmi kembali mengemban tugas lamanya. Sebagaimana diketahui, posisi pimpinan Komisi III bukanlah hal baru bagi Sahroni, mengingat ia telah lama identik dengan komisi hukum tersebut sebelum masa penonaktifannya.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Selain posisi Wakil Ketua Komisi III, surat dari Fraksi NasDem juga mengatur reposisi strategis lainnya, yaitu:

  • Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi).

  • Keanggotaan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Pasca Sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan ini menandai berakhirnya masa sanksi yang pernah ia jalani. Sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat menjalani masa penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik anggota dewan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Dengan selesainya masa sanksi dan kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III, publik kini menanti langkah-langkah strategis Sahroni dalam mengawal isu-isu penegakan hukum dan keamanan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru