Alhamdulillah, UMK Murung Raya 2026 Mengalami Kenaikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025). (foto : 1tulah.com)

Rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025). (foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya Tahun 2026 mengalami kenaikan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025).

Dalam rapat tersebut disepakati UMK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.998.046, meningkat dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.793.932.

Rapat dihadiri Bupati Murung Raya yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya. Turut hadir perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Bupati Murung Raya, Heriyus SE, melalui Asisten II Setda K. Zen Wahyu Priyatna menyampaikan, bahwa kenaikan UMK merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup Rahmanto: Pancasila Harus Jadi Pedoman Etos Kerja Aparatur

Selain penetapan UMK, rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Murung Raya Tahun 2026. Hasil pembahasan UMSK tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan.

Pemkab Murung Raya berharap penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Murung Raya. (Sur)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Nasional, Hj. Maya Savitri Ikuti Zoom Meeting Koordinasi
B2SA Goes To School di SDN-1 Kandui Dihadiri Ketua TP PKK Barito Utara
Bupati Barito Utara Ingatkan PNS Utamakan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya
Disbudparpora Barito Utara Apresiasi ORADO Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pj Sekda Tekankan Nilai Persatuan dan Pelayanan
Wabup Rahmanto: Pancasila Harus Jadi Pedoman Etos Kerja Aparatur

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:23 WIB

TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Nasional, Hj. Maya Savitri Ikuti Zoom Meeting Koordinasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:18 WIB

B2SA Goes To School di SDN-1 Kandui Dihadiri Ketua TP PKK Barito Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:10 WIB

Bupati Barito Utara Ingatkan PNS Utamakan Integritas dan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Senin, 1 Juni 2026 - 22:26 WIB

Disbudparpora Barito Utara Apresiasi ORADO Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Senin, 1 Juni 2026 - 22:23 WIB

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pj Sekda Tekankan Nilai Persatuan dan Pelayanan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:50 WIB

Wabup Rahmanto: Pancasila Harus Jadi Pedoman Etos Kerja Aparatur

Berita Terbaru