Alhamdulillah, UMK Murung Raya 2026 Mengalami Kenaikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025). (foto : 1tulah.com)

Rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025). (foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya Tahun 2026 mengalami kenaikan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025).

Dalam rapat tersebut disepakati UMK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.998.046, meningkat dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.793.932.

Rapat dihadiri Bupati Murung Raya yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya. Turut hadir perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Mantan Kades di Murung Raya Tilap Dana Desa, Kini Tersangka

Bupati Murung Raya, Heriyus SE, melalui Asisten II Setda K. Zen Wahyu Priyatna menyampaikan, bahwa kenaikan UMK merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  ICMI Murung Raya Diminta Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Selain penetapan UMK, rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Murung Raya Tahun 2026. Hasil pembahasan UMSK tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan.

Pemkab Murung Raya berharap penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Murung Raya. (Sur)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Serius Bangun SDM ASN, Bupati Heriyus Ekspose di BKN
Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Prioritas, Pemprov Kalteng Tegaskan Dukungan
Marak Jual Beli Lahan di PPKH Barut! Investor Minta Perlindungan Pemerintah, Kades Muara Pari: Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD
4 Atlet Barito Utara Ikuti Kejuaraan Lari di Palangkaraya
Sinergi Pemprov–DPRD Kalteng Diperkuat untuk Dukung Penanaman Modal
Awal 2026, Pemprov Kalteng Fokuskan Penguatan Program Prioritas OPD
Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Jarse, dr. Dadang Berharap Pelayanan Tetap Berjalan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Murung Raya Serius Bangun SDM ASN, Bupati Heriyus Ekspose di BKN

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:08 WIB

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:13 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jadi Prioritas, Pemprov Kalteng Tegaskan Dukungan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:53 WIB

Marak Jual Beli Lahan di PPKH Barut! Investor Minta Perlindungan Pemerintah, Kades Muara Pari: Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:41 WIB

4 Atlet Barito Utara Ikuti Kejuaraan Lari di Palangkaraya

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:04 WIB

Sinergi Pemprov–DPRD Kalteng Diperkuat untuk Dukung Penanaman Modal

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:01 WIB

Awal 2026, Pemprov Kalteng Fokuskan Penguatan Program Prioritas OPD

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:59 WIB

Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Jarse, dr. Dadang Berharap Pelayanan Tetap Berjalan Lancar

Berita Terbaru