1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya Tahun 2026 mengalami kenaikan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula A Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Senin (22/12/2025).
Dalam rapat tersebut disepakati UMK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.998.046, meningkat dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.793.932.
Rapat dihadiri Bupati Murung Raya yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya. Turut hadir perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya.
Bupati Murung Raya, Heriyus SE, melalui Asisten II Setda K. Zen Wahyu Priyatna menyampaikan, bahwa kenaikan UMK merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penetapan UMK, rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Murung Raya Tahun 2026. Hasil pembahasan UMSK tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan.
Pemkab Murung Raya berharap penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Murung Raya. (Sur)










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








