1TULAH.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat koordinasi (rakoor) sosialisasi dengan materi tentang kampanye dan dana kampanye pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Aula Ruang Pintar Pemilu, Kantor Sekretariat KPU setempat, Selasa sore, 17 Juni 2025.
Adapun rakoor dan sosialisasi terkait kampanye maupun dana kampanye PSU Pilkada sekaligus mendiskusikan hal yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, serta dihadiri komisioner Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
Juga hadir mewakili Pj Bupati Barut, yakni Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik H Ardian, Ketua Bawaslu Adam Parawansa Syahbubakar, Dandim 1013/Muara Teweh Letkol Inf Agussalim Tuo, Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto dan perwakilan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut.
“Kami sebagai penyelenggara di KPU ini kerjanya tidak bisa lagi berjalan, kami harus berlari karena waktu yang sangat sedikit sekali. Kalau kita hitung mundur menuju pada 6 Agustus itu tersisa waktu 53 hari lagi,” kata Siska.
Siska mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI mengenai pengadaan logistik namun belum bisa direalisasikan, dikarenakan anggaran yang belum ditandatangani.
“Karena salah satu persyaratan untuk bisa kami memulai pengadaan logistik itu harus sudah ditandatangani dahulu antara KPU dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Siska menyampaikan juga, bahwa kampanye untuk PSU saat ini sudah bisa dimulai sejak 19 Juni dan berakhir pada 2 Agustus 2025.
Adapun terkait data pemilih, lanjut Siska, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih. Dari itu di 6 Agustus nanti yang digunakan adalah data pemilih pada 27 November 2024 lalu.
“Jika ada yang meninggal atau pindah domisili akan ditandai pada saat mendekati hari pemungutan suara, undangan atau C. Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan,” imbuhnya.
Sementara komisioner KPU Barut, Paizal Rahman, menjelaskan tentang seorang yang memilih pada 27 November 2024 kemudian pindah domisili semisal keluar Barut, maka masih berhak memilih.
Adapun uji publik dan sinkronisasi data pemilih nantinya akan dilakukan berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten, dengan melibatkan tokoh setempat termasuk juga perwakilan dari pasangan calon, namun tetap dengan memperhatikan data DPT (daftar pemilih tetap) saja.
“Kalau misalkan ada yang meninggal atau menjadi TNI/Polri kita tandai merah tidak punya hak pilih, dan bagi yang ternyata sudah pindah domisili tapi terdaftar dalam DPT saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu, akan ditandai juga warna kuning,” jelasnya.
Terakhir, lanjutnya diadakan sinkronisasi data pemilih DPT, DPTb dan DPK hasil pencermatan bersama pihak terkait dan tim pasangan calon.
Diketahui pada pemungutan suara 27 November 2024 yang lalu total pemilih di Barut sebanyak 114.980 pemilih. Maka nantinya petugas PPK dan PPS akan melakukan cross check lapangan mengenai kemungkinan adanya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili atau menjadi anggota TNI dan Polri.
Sementara itu juga Komisioner KPU Roya Izmi Fitrianti menjelaskan tentang kebijakan kampanye, seperti tahapan kampanye pemilihan, materi kampanye dan metode kampanye.
“Tahapan kampanye kita diberi waktu selama 45 hari dimulai 19 Juni sampai dengan 2 Agustus,” jelas Roya.
Kampanye tersebut, lanjutnya berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, alat peraga kampanye dan lainnya
“Pihak lain atau relawan nanti didaftarkan juga ke KPU Barito Utara,” kata Roya.
Mempertimbangkan efektif dan efisiensi anggaran, Roya menjelaskan juga maka debat publik antar pasangan calon nanti hanya akan dilakukan sebanyak satu kali, dan debat diselenggarakan tanpa jasa EO (event organizer) yang menyediakan jasa merencanakan atau mengatur acara.
Adapun terkait akun media sosial yang dipakai untuk kampanye wajib didaftarkan ke KPU dengan jumlah paling banyak 20 akun medsos.
Terakhir komisioner KPU Lutfia Rahman menjelaskan tentang kewajiban yang melekat dan adanya sanksi serius bagi yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye.
“Adapun sanksi berupa pembatalan pasangan calon,” tegas Lutfi.
Paslon, Lutfi bilang, wajib membantu auditor dengan menyediakan dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu, dan memberikan akses bagi auditor tentang pembukuan dan pengeluaran dana kampanye.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing,” jelas Lutfi.
Selain itu juga dilarang adalah penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah serta badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Editor: Aprie