1TULAH.COM, Muara Teweh– Putusan MK perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi membuat Putusan ngawur. Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
Hal ini disampaikan Pengacara Rusdi Agus Sutanto dalam pres rilis nya yang di kirimkan ke redaksi 1tulah.com, Kamis 15 Mei 2025.
Menurutnya, Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Padahal dibalik semua itu terdapat ketidak adilan Mahkamah.
Ia membeberkan, berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang money politik yang dilakukan oleh paslon 02 berdasarkan bukti Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi, ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang.
“Nilainya mencapai Rp16.000.000 bahkan lebih yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif, ” kata Rusdi.
Sementara pertimbangan Mahkamah terkait money politik yang dilakukan oleh paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang berbohong di depan persidangan, yang awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken.
Karena keberatan Kuasa Hukum paslon 01 kemudian merubah keterangan nya bahwa uang tersebut untuk adiknya. Padahal adiknya yang dimaksud tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan, apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken.
Kalau adiknya memiliki hak pilih seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih. Namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken. “Artinya Mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong dipersidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya,” terang Rusdi.
Lagi lanjut Rusdi, keterangan saksi Edi Rahman, Mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umroh. Apakah dari tim kampanye paslon 01 atau dari dari siapa.
Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. Siapa Rusman seharusnya Mahkamah teliti dulu bukti Surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye yang diajukan pemohon. Ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01, jangan Mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi dan menjadikan pertimbangan untuk mendiskualifikasi paslon 01.
Rusdi menyebut, kewenangan Mahkamah seperti ini terlalu berlebihan, sehingga seenaknya membuat putusan tanpa pertimbangan yang cermat dan teliti berdasarkan fakta, tanpa memikirkan nasib dan suara rakyat.
Sidang asal asalah, pihak yang berperkara tidak diberi cukup kesempatan untuk membuktikan. Putusan hakim Mahkamah seperti ini tidak profesional dan merusak sistem peradilan, sebagai tempat mencari keadilan.
“Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan 2 saksi palsu saja yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi bagi uang untuk membeli suara pemilih.
“Karena sudah ada putusan Mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup 2 saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01 tanpa harus ada putusan pengadilan yang perkekuatan tentang pidana money politik.(*)
Penulis : Delia Anisya Fitri
Editor : Aprie