Pengacara ini Tuding PHPU Pilkada Barut Putusan MK Menzholimi Paslon 01

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Hukum Gogo Helo, Rusdi Agus Sutanto

Pengacara Hukum Gogo Helo, Rusdi Agus Sutanto

1TULAH.COM, Muara Teweh– Putusan MK perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi membuat Putusan ngawur. Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.

Hal ini disampaikan Pengacara Rusdi Agus Sutanto dalam pres rilis nya yang di kirimkan ke redaksi 1tulah.com, Kamis 15 Mei 2025.

Menurutnya, Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Padahal dibalik semua itu terdapat ketidak adilan Mahkamah.

Ia membeberkan, berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang money politik yang dilakukan oleh paslon 02 berdasarkan bukti Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi,  ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang.

“Nilainya mencapai Rp16.000.000 bahkan lebih yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif, ” kata Rusdi.

Sementara pertimbangan Mahkamah terkait money politik yang dilakukan oleh paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang berbohong di depan persidangan, yang awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken.

Baca Juga :  KPU Barut Umumkan Penetapan Shalahuddin-Felix dan Jimmy-Inriaty sebagai Paslon PSU Pilkada 

Karena keberatan Kuasa Hukum paslon 01 kemudian merubah keterangan nya bahwa uang tersebut untuk adiknya. Padahal adiknya yang dimaksud tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan, apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken.

Kalau adiknya memiliki hak pilih seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih. Namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken. “Artinya Mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong dipersidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya,” terang Rusdi.

Lagi lanjut Rusdi, keterangan saksi Edi Rahman, Mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umroh. Apakah dari tim kampanye paslon 01 atau dari dari siapa.

Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. Siapa Rusman seharusnya Mahkamah teliti dulu bukti Surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye yang diajukan pemohon. Ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01, jangan Mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi dan menjadikan pertimbangan untuk mendiskualifikasi paslon 01.

Baca Juga :  9 Parpol Deklarasi Dukung Shalahuddin-Felik di PSU Barito Utara

Rusdi menyebut, kewenangan Mahkamah seperti ini terlalu berlebihan, sehingga seenaknya membuat putusan tanpa pertimbangan yang cermat dan teliti berdasarkan fakta, tanpa memikirkan nasib dan suara rakyat.

Sidang asal asalah, pihak yang berperkara tidak diberi cukup kesempatan untuk membuktikan. Putusan hakim Mahkamah seperti ini tidak profesional dan merusak sistem peradilan, sebagai tempat mencari keadilan.

“Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan 2 saksi palsu saja yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi bagi uang untuk membeli suara pemilih.

“Karena sudah ada putusan Mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup 2 saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01 tanpa harus ada putusan pengadilan yang perkekuatan tentang pidana money politik.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Editor : Aprie

Berita Terkait

Pemkab Barut Gelar Lomba Lukis Ornamen-Seleksi Gita Bahana Nusantara
KPU Barut Gelar Rakoor-Sosialisasi Soal Anggaran, Aturan dan Pelaporan Dana Kampanye PSU Pilkada 
KPU Barut Deklarasi Tolak Politik Uang bersama Parpol dan Pemerintah Daerah
KPU Barut Umumkan Penetapan Shalahuddin-Felix dan Jimmy-Inriaty sebagai Paslon PSU Pilkada 
Pj Bupati Barut Tegaskan Panwascam Harus Netral dan Berintegritas
Jelang PSU, KPU Barut Evaluasi Kinerja Seluruh Anggota PPK 
9 Parpol Deklarasi Dukung Shalahuddin-Felik di PSU Barito Utara
3 Tahun Kosong, Pj Bupati Indra Gunawan Melantik Penjabat Kepala Desa Datai Nirui

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:14 WIB

Pemkab Barut Gelar Lomba Lukis Ornamen-Seleksi Gita Bahana Nusantara

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

KPU Barut Gelar Rakoor-Sosialisasi Soal Anggaran, Aturan dan Pelaporan Dana Kampanye PSU Pilkada 

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09 WIB

KPU Barut Deklarasi Tolak Politik Uang bersama Parpol dan Pemerintah Daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:51 WIB

KPU Barut Umumkan Penetapan Shalahuddin-Felix dan Jimmy-Inriaty sebagai Paslon PSU Pilkada 

Senin, 16 Juni 2025 - 17:13 WIB

Pj Bupati Barut Tegaskan Panwascam Harus Netral dan Berintegritas

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:02 WIB

Jelang PSU, KPU Barut Evaluasi Kinerja Seluruh Anggota PPK 

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:00 WIB

9 Parpol Deklarasi Dukung Shalahuddin-Felik di PSU Barito Utara

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:58 WIB

3 Tahun Kosong, Pj Bupati Indra Gunawan Melantik Penjabat Kepala Desa Datai Nirui

Berita Terbaru

Aksi Nathan Tjoe-A-On membela Timnas Indonesia U-23, dalam laga Piala Asia U-23 2024 versus Yordania U-23, Minggu (21/4/2024). Sumber foto : suara.com

Olahraga

Kabar Buruk! Nathan Tjoe-A-On Didepak Swansea City

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:46 WIB

Jalan-Jalan Ke Singapura. (Dok. PegiPegi)

Berita

Ini Dia Fakta Tentang Singapura, Simak Penjelasannya

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:42 WIB