Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial ASN (44) ditangkap bersama barang bukti sabu 97,13 gram. Foto: Humas Polres Barut

Tersangka berinisial ASN (44) ditangkap bersama barang bukti sabu 97,13 gram. Foto: Humas Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali menangkap pengedar puluhan gram narkotika jenis sabu di wilayah setempat, Minggu pagi, 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangkanya adalah seorang pria berinisial ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan.

Tersangka ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” kata Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, Jumat siang, 18 April 2025.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah

Iptu Novendra bilang penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah.

“Anggota Satresnarkoba Polres Barut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

Tersangka ASN sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram atau nyaris 1 ons, 1 plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna coklat, 1 timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan 1 handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Baca Juga :  Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah
Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung
Apes! Miliki Ratusan Gram Sabu dan 825 Butir Karisoprodol, Pria Bahitom Mura Disikat Polisi Barut di Parkiran Barakati 
Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Bawa Ratusan Ineks di Muara Teweh
Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta
Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang
Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa
Penasehat Hukum Dua Terdakwa Ajukan Permohonan JC ke Hakim PN Muara Teweh

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:52 WIB

Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:23 WIB

Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16 WIB

Apes! Miliki Ratusan Gram Sabu dan 825 Butir Karisoprodol, Pria Bahitom Mura Disikat Polisi Barut di Parkiran Barakati 

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Bawa Ratusan Ineks di Muara Teweh

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

Jumat, 18 April 2025 - 14:50 WIB

Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

Kamis, 17 April 2025 - 15:01 WIB

Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang

Selasa, 15 April 2025 - 14:23 WIB

Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa

Berita Terbaru