1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini memeriksa beberapa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Setidaknya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Dirut Pertamina yaitu Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik, dan Nicke Widyawati.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina tersebut dilakukan karena status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Sekarang, Pertamina diketahui telah menjadi pemilik saham mayoritas PGN. Menurut Tessa, pada pemeriksaan terhadap para mantan petinggi Pertamina, penyidik menanyakan perihal proses Pertamina menjadi holding PGN pada saat saham pemerintah di PGN dialihkan ke Pertamina.
“Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi),” ujar Tessa pada wartawan, Selasa (18/3/2025).
“PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai USD 15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” tambah dia.
Pada kasus ini, penyidik KPK sebelumnya sempat memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto. Tak hanya itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga telah diperiksa lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Informasinya, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PR Isargas Iswan Ibrahim. Namun demikian, hingga saat ini konstruksi perkara ini belum diungkap kepada publik oleh lembaga antirasuah.
Pada Senin (17/3) kemarin, KPK melakukan pemerikdaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati mengenai kasus jual beli gas. Statusnya sebagai saksi, di mana pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang karena Nicke sempat meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Dalam kasus imo, Nicke diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina.
“Betul, hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025, Saudari NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 berikan pengumuman bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara bahkan sampai ratusan miliar rupiah. Didasarkan pada perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com