1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan melakukan studi banding ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempelajari regulasi inklusif yang telah diterapkan di sana, dengan fokus utama pada program pemberdayaan dan ketenagakerjaan.
Belajar dari Kalsel: Regulasi Inklusif dan Implementasi Nyata
Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiyarto, menjelaskan bahwa Kalsel dipilih sebagai lokasi studi banding karena keberhasilannya dalam menerapkan berbagai kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. Mereka mendalami Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 088 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalsel.
“Kami mendalami penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 088 Tahun 2022 yang menjadi dasar dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalsel. Ini bisa menjadi contoh bagi Kalteng dalam menyusun regulasi yang lebih baik,” kata Sugiyarto, Senin (17/3/2025).
Fokus pada Pemberdayaan dan Ketenagakerjaan
Dalam kunjungan tersebut, Pansus DPRD Kalteng menaruh perhatian khusus pada program pemberdayaan dan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Mereka mempelajari peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang telah dibentuk di berbagai perangkat daerah (PD) Pemprov Kalsel, serta mengunjungi teras inklusi ecoprint Banjarbaru, sebuah komunitas yang memberdayakan penyandang disabilitas melalui pelatihan keterampilan dan peluang usaha.
Dari aspek ketenagakerjaan, DPRD Kalteng menyoroti langkah Pemprov Kalsel dalam membentuk ULD ketenagakerjaan di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Layanan ini membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, meningkatkan keterampilan, dan mendapatkan pendampingan karier. Namun, Sugiyarto mengakui bahwa masih ada tantangan dalam implementasi kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, khususnya di sektor swasta.
Inovasi Layanan dan Fasilitas Rehabilitasi
Selain program pemberdayaan dan ketenagakerjaan, Pansus DPRD Kalteng juga meninjau berbagai inovasi layanan yang diterapkan di Kalsel, seperti program Lentera Disabilitas oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan program TJSL oleh PT PLN (Persero). Pemprov Kalsel juga menyediakan fasilitas rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas sensorik netra dan rungu wicara, intelektual, dan mental.
Sugiyarto menegaskan bahwa seluruh temuan dalam studi banding ini akan menjadi bahan kajian dalam perumusan regulasi yang lebih inklusif di Kalteng.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. (Ingkit)