Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang 2009-2013 di Barut, Kajati Kalteng Tahan 3 Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka yang akan digiring ke proses penahanan oleh Kejati Kalteng ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Foto: Istimewa

Salah satu tersangka yang akan digiring ke proses penahanan oleh Kejati Kalteng ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keputusan Bupati Barito Utara (Barut), tentang pemberian izin usaha pertambangan di kabupaten setempat.

Kasi Penkum Dodi Mahendra mengatakan, penahanan terhadap 3 tersangka tentang dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Barut dari 2009 sampai dengan 2013 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 Tanggal 23 Januari 2025.

“Untuk tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, pertama berinisial A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan ketiga Direktur Utama PT. Pagun Taka berinisial I,” kata Dodik, Rabu, 5 Maret 2025 dilansir Antara.

Dia menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Balangan, Pria Tabuan Diciduk Polisi dengan 30 Paket 

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keputusan Bupati Barut tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barut dari 2009 sampai dengan 2012, bermula setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barut pada saat itu (AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Barut, sehingga dibuatlah draf Surat Keputusan (SK) bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Barut berinisial A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Barut berinisial DD.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Segini Barbuknya

Sampai akhirnya SK bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT. Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barut pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.

“Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan gegara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut,” ungkapnya.

Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Segini Barbuknya
Edarkan Sabu di Balangan, Pria Tabuan Diciduk Polisi dengan 30 Paket 
Polres Balangan Ungkap Kasus Besar Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita di Matang Hanau
Miliki Ganja 267,69 Gram, Pemuda Lanjas Diamankan Polisi di Depan Barbershop Klimis 305
Bejat ! Oknum Guru di Teweh Selatan Barut Diduga Cabuli 3 Siswi Sekolah Bukit Sawit
Lagi! Pemuda Barut Ditangkap Miliki Sabu di Barak Water Front City, 2 Ons Lebih Gagal Edar
Seorang Pria Warga Kalsel Diringkus Polisi Mura, 1 Ons Sabu Gagal Edar di Puruk Cahu
Apes! Bawa Sabu Nyaris 1 Ons, Pria Paruh Baya asal Banjarmasin Diringkus Polisi Barut di Loket Terminal Bus PBB

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:47 WIB

Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Segini Barbuknya

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:27 WIB

Edarkan Sabu di Balangan, Pria Tabuan Diciduk Polisi dengan 30 Paket 

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang 2009-2013 di Barut, Kajati Kalteng Tahan 3 Tersangka

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:59 WIB

Polres Balangan Ungkap Kasus Besar Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita di Matang Hanau

Senin, 24 Februari 2025 - 11:06 WIB

Miliki Ganja 267,69 Gram, Pemuda Lanjas Diamankan Polisi di Depan Barbershop Klimis 305

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:35 WIB

Bejat ! Oknum Guru di Teweh Selatan Barut Diduga Cabuli 3 Siswi Sekolah Bukit Sawit

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:39 WIB

Lagi! Pemuda Barut Ditangkap Miliki Sabu di Barak Water Front City, 2 Ons Lebih Gagal Edar

Senin, 3 Februari 2025 - 20:44 WIB

Seorang Pria Warga Kalsel Diringkus Polisi Mura, 1 Ons Sabu Gagal Edar di Puruk Cahu

Berita Terbaru

KPK melakukan operasi tangkap tangan di OKU [istock]

Berita

KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:05 WIB