Nikita Mirzani dan Mail Resmi Ditahan, Tersenyum Pakai Baju Oranye

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) (sumber: suara.com)

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Nikita Mirzani dan asistennya, Mail resmi ditahan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/3/2025). Keduanya menjalani penahanan atas kasus pemerasan ke Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.

Nikita Mirzani tamak mengenakan baju oranye ketika keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tanpa masker seperti yang dipakai ketika datang, artis 38 itu melenggang percaya diri sambil tersenyum.

Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya, Mail juga turut tersenyum ketika digiring polisi masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga :  Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Ke depannya, Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Hadir pukul 10.00 WIB, keduanya bungkam Ketika ditanya soal apapun.

Baca Juga :  Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

Dalam kasusnya, Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Bintang film Nenek Gayung tersebut juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Penerbangan ke Jakarta Batal, Denny Sumargo Ungkap Dampak Erupsi Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Raditya Dika Tertahan di Doha, Keselamatan Jadi Prioritas
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Haykal Kamil Tingkatkan Kewaspadaan
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Hak Bertemu Anak Jadi Sorotan
Raisa Pamer Foto Bersama Mathis Molinie, Rumor Asmara Makin Panas
Ustadz Riza Muhammad Dituding Penyuka Sesama Jenis, Indri Giana Pasang Badan
Batal Manggung karena Asam Lambung Akut, DJ Katty Butterfly Diminta Ganti Rugi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:07 WIB

Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

Senin, 7 September 2026 - 16:50 WIB

Penerbangan ke Jakarta Batal, Denny Sumargo Ungkap Dampak Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Raditya Dika Tertahan di Doha, Keselamatan Jadi Prioritas

Senin, 7 September 2026 - 16:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Haykal Kamil Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 7 September 2026 - 15:55 WIB

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Hak Bertemu Anak Jadi Sorotan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:29 WIB

Raisa Pamer Foto Bersama Mathis Molinie, Rumor Asmara Makin Panas

Sabtu, 5 September 2026 - 21:21 WIB

Ustadz Riza Muhammad Dituding Penyuka Sesama Jenis, Indri Giana Pasang Badan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:13 WIB

Batal Manggung karena Asam Lambung Akut, DJ Katty Butterfly Diminta Ganti Rugi

Berita Terbaru