1TULAH.COM-Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia. Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, akhirnya mendapatkan vonis yang lebih berat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Vonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada Kamis (13/2/2025). Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 8 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi Harvey Moeis.
“Hal meringankan tidak ada,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Alasan Pemberatan Hukuman
Hakim Teguh mengungkapkan alasan mengapa hukuman Harvey Moeis diperberat. Menurutnya, korupsi yang dilakukannya telah melukai hati rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, Harvey Moeis juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Teguh.
Uang Pengganti Rp420 Miliar dan Perampasan Harta Benda
Tak hanya itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis, yaitu sebesar Rp420 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar,” kata Teguh.
Hakim Teguh juga menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
Jika harta benda Harvey Moeis tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sebagai pengganti uang pengganti.
“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” sambung hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan oleh jaksa, yang kemudian mengajukan banding. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Selain Harvey Moeis, jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Helena Lim. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu rendah dari tuntutan mereka, yaitu 8 tahun penjara. (Sumber:Suara.com)