Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik di Tahun 2026, Ini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Dok.Pixabay]

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Dok.Pixabay]

1TULAH.COM-Kabar kurang menggembirakan datang dari sektor kesehatan Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami penyesuaian pada tahun 2026 mendatang.

Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas perihal klaim dan kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2025 ini masih dalam kondisi yang baik. Namun, ia mengatakan bahwa keuangan BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami penyesuaian pada tahun 2026.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak ada kaitannya dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dimulai pada 30 Juni 2025.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Kepatuhan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Rehabilitasi DAS: Ancaman Penghentian Operasi Menguat

“Saya sudah bilang ke Bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Besaran Kenaikan Iuran Masih Belum Ditentukan

Soal angka kenaikan iurannya, Budi Gunadi mengatakan masih dihitung. Dia dan Sri Mulyani sudah mulai intens membahas hal ini.

“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani,” beber Budi Gunadi.

Baca Juga :  Celine Evangelista Umrah, Penampilan Bercadar Tuai Sorotan dan Isyaratkan Proses Mualaf

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Sebagai informasi, saat ini besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu. Kemudian, untuk kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!
Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?
Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 11:01 WIB

Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI

Senin, 17 Maret 2025 - 10:51 WIB

Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:27 WIB

Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal

Berita Terbaru

Voice of America. (BBC Indonesia)

Berita

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Mar 2025 - 15:45 WIB