Konflik Lahan Tak Berkesudahan! Warga Dayu Berjuang Melawan Raksasa Sawit PT KSL

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara senior dari Banjarmasin  Ronny Herta Dinata ,SH,MH, LLM. Foto : 1tulah.com/zakirim

Pengacara senior dari Banjarmasin Ronny Herta Dinata ,SH,MH, LLM. Foto : 1tulah.com/zakirim

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Konflik antara korporasi perkebunan sawit raksasa, PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group, dengan warga lokal, termasuk Ibu Karnasih dari Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini memasuki babak baru dengan turun tangannya pengacara senior dari Banjarmasin, Ronny Herta Dinata, SH, MH, LLM, dan rekan-rekannya,Rabu (05/02/2025).

Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM dan Rekan-Rekan memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit tersebut.

Menurut Rony, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi. “Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Rony.

Baca Juga :  Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Adapun rincian Kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal Konflik dugaan  penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebuan sawit PT KSL CAA Group dengan  warga lokal yakni ibu Karnasih.

Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selsai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama , yakni pada Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang sudah diputuskan.

Diungkapkan Rony, meskipun ada putusan dari PN Tamiang Layang, perjuangan belum berakhir. Karena kami tetap lanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sudah didaftarkan melalui E-Court oleh rekan kami (kuasa hukum, Red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemarin.

Diketauhi, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diserobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.

Baca Juga :  Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Dalam serangkaian persidangan, Korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.

“Saya percaya bahwa ibu Karnasih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. “Oleh sebab itu saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” pungkas  Rony.

Sementara itu, Management PT KSL, Hendra saat diwawancarai wartawan terkait sengketa lahan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Lawyer.

“Itu sudah kita serahkan ke Lawyer, nanti saya kirim nomornya,” jelas Hendra singkat.

Diwaktu yang sama, kuasa hukum PT KSL, Wahyu Widodo mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai proses. “Kita ikuti saja perkembangan proses hukumnya, terima kasih,” jelas Widodo.(Zek)

Berita Terkait

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi
Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Senin, 28 September 2026 - 04:30 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Berita Terbaru

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat membagikan air bersih gratis baru-baru ini. Fraksi Keadilan Pembangunan Nasional Demokrat (KPDN) DPRD Seruyan menyoroti pelayanan air bersih yang dikelola PDAM, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat seperti saat ini.

Seruyan

Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi

Senin, 28 Sep 2026 - 15:40 WIB