1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Konflik antara korporasi perkebunan sawit raksasa, PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group, dengan warga lokal, termasuk Ibu Karnasih dari Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini memasuki babak baru dengan turun tangannya pengacara senior dari Banjarmasin, Ronny Herta Dinata, SH, MH, LLM, dan rekan-rekannya,Rabu (05/02/2025).
Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM dan Rekan-Rekan memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit tersebut.
Menurut Rony, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi. “Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Rony.
Adapun rincian Kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal Konflik dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebuan sawit PT KSL CAA Group dengan warga lokal yakni ibu Karnasih.
Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selsai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama , yakni pada Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang sudah diputuskan.
Diungkapkan Rony, meskipun ada putusan dari PN Tamiang Layang, perjuangan belum berakhir. Karena kami tetap lanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sudah didaftarkan melalui E-Court oleh rekan kami (kuasa hukum, Red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemarin.
Diketauhi, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diserobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.
Dalam serangkaian persidangan, Korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.
“Saya percaya bahwa ibu Karnasih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. “Oleh sebab itu saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” pungkas Rony.
Sementara itu, Management PT KSL, Hendra saat diwawancarai wartawan terkait sengketa lahan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Lawyer.
“Itu sudah kita serahkan ke Lawyer, nanti saya kirim nomornya,” jelas Hendra singkat.
Diwaktu yang sama, kuasa hukum PT KSL, Wahyu Widodo mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai proses. “Kita ikuti saja perkembangan proses hukumnya, terima kasih,” jelas Widodo.(Zek)