Hukum Sudah Jelas, Ketum HMI Tala Pertanyakan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK !

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Tanah Laut (Tala), Kalsel, Muhammad Hartono. Foto: dok. HMI Tala

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Tanah Laut (Tala), Kalsel, Muhammad Hartono. Foto: dok. HMI Tala

1TULAH.COM, Pelaihari – Ketua Umum (Ketum) HMI Tanah Laut (Tala), Kalsel, Muhammad Hartono, mempertanyakan terkait penundaan pelantikan kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan serentak di Jakarta pada 6 Februari 2025 akan datang.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.

Tito mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Hal tersebut membuat Ketum HMI Tala geram terkait keputusan Pemerintah Pusat. Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh bermain-main dengan amanah rakyat, menurutnya penundaan pelantikan kepala daerah non-sengketa MK telah menunjukkan indikasi adanya kepentingan politik yang mengorbankan kepentingan publik.

“Jika alasan penundaan adalah menyerentakkan pelantikan dengan kepala daerah yang masih bersengketa di MK, maka hal ini merupakan manipulasi aturan yang bertentangan dengan Perpres No. 80 Tahun 2024, yang telah mengatur mekanisme tersendiri bagi pelantikan kepala daerah non-sengketa tanpa perlu menunggu hasil sengketa MK,” kata Hartono kepada 1tulah.com, Minggu malam, 2 Februari 2025.

Baca Juga :  Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Menurutnya, kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Pilkada Pasal 160 dan 160A, yang secara jelas mengatur bahwa pelantikan kepala daerah terpilih harus segera dilakukan.

Ketum HMI Tala menjelaskan, dalam prinsip hukum, lex superior derogate legi inferiori, aturan yang lebih tinggi harus diutamakan dibanding aturan yang lebih rendah.

Dengan demikian lanjut Hartono, ketentuan dalam UU Pilkada sebagai produk legislasi lebih tinggi tidak boleh diabaikan atau dilemahkan oleh kebijakan administratif seperti penundaan pelantikan tidak memiliki dasar hukum sah.

“Sebab bila diabaikan, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan hukum serta prinsip-prinsip berdemokrasi. Dampaknya program pembangunan di daerah terhenti, kepemimpinan daerah dibiarkan menggantung, serta birokrasi terganggu dalam memberikan pelayanan publik,” jelas Hartono.

Baca Juga :  Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Dia berharap pelantikan serentak pada 6 Februari tetap dilaksanakan sebagaimana telah disepakati oleh Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada 22 Januari 2025 kemarin.

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui juga, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025.

“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 [Februari],” kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jum’at, 31 Januari 2025 lalu dikutip dari Kompas.com.

12 hari ini, jelas Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.

Penulis: M Lutfi Ashidiqi

Editor: Aprie

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Karhutla Mengancam TNTP, Bupati Seruyan dan TNI Turun Langsung ke Titik Api
Pemprov Kalteng Salurkan 10 Juta Liter Air Bersih untuk Bantu Warga Terdampak Karhutla
Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan BLT KHBS bagi Warga Pulang Pisau
Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan BLT KHBS bagi Warga Terdampak Karhutla di Pulang Pisau
13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
Pemprov Kalteng Perkuat Reforma Agraria, 1.607 Hektare Lahan Berpotensi Jadi TORA

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Karhutla Mengancam TNTP, Bupati Seruyan dan TNI Turun Langsung ke Titik Api

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan 10 Juta Liter Air Bersih untuk Bantu Warga Terdampak Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan BLT KHBS bagi Warga Pulang Pisau

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan BLT KHBS bagi Warga Terdampak Karhutla di Pulang Pisau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:41 WIB

13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Reforma Agraria, 1.607 Hektare Lahan Berpotensi Jadi TORA

Berita Terbaru