Vonis Ringan Harvey Moeis Jadi Atensi Presiden Prabowo: Vonis 50 Tahun Katanya!

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)

Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)

1TULAH.COM-Presiden RI Prabowo Subianto ternyata ikut geram dengan putusan hakim yang memvonis ringan terhadap para koruptor. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui belakangan vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi sorotan publik.

Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Melalui pidatonya di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prabowo menyinggung para hakim. yang memberikan vonis ringan

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Baca Juga :  Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Prabowo mengingatkan bahwa rakyat Indonesia saat ini telah pintar dan mengerti hukum.

“Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,” kata Prabowo.

Prabowo mewanti-wanti jangan sampai koruptor tersebut justru mendapatkan fasilitas mewah saat hidup dibui di balik jeruji besi. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  Agus Andrianto untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.

“Nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pake TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata Prabowo.

Prabowo kemudian bertanya kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin apakah pihaknya melakukan upaya banding atas voning ringan Harvey Moeis atau tidak. Prabowo menegaskan agar perlunya upaya banding, bahkan ia menikai perlu tuntutan vonis lebih berat.

“Jaksa Agung, naik banding gak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

Jaksa Banding Vonis Ringan Harvey Moeis

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis.

Baca Juga :  Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

“Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis,” tulis Siaran Pers tertanda Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (27/12/2024)

Sebelumnya tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya hukum banding perkara juga ditujukan terhadap Suwito Gunawan alias Awi. Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru