1TULAH.COM, Muara Teweh – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya (Agisaja) mendaftar gugatan hasil Pemilukada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, membenarkan adanya paslon yang sengketakan hasil Pemilukada Barito Utara 2024.
“Benar, ada yang mengajukan gugatan ke MK, tapi mengenai materi gugatan kami belum tahu dan masih menunggu,” kata Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barito Utara kepada media 1tulah.com, Senin 9 Desember 2024,siang.
Dalam menghadapi gugatan Agisaja, KPU Barito Utara, kata Siska mengaku siap menghadapinya di MK.
“Iya, siap tidak siap harus siap. Memang seperti itu ketentuannya. Soal gugatan, itu kan hak semua warga negara,” tegas Siska Dewi Lestari dalam keterangan tertulisnya.
Siska juga menjelaskan, jika pihaknya(KPU) sudah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai ketentuan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Tahapan pleno di kabupaten juga semua dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang diberikan KPU RI,” imbuhnya.
Disinggung masalah jawaban KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk PSU? Siska menerangkan, terkait rekomendasi Bawaslu pun tentunya KPU Barito Utara menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Kpt 1531 thn 2024.
Seperti diketahui, dalam pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Barito Utara, paslon nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya – Hendra Nakalelo meraih suara sah 42.310 suara. Sementara Paslon 02 Akhmad Gunadi- Sastra Jaya memperoleh suara sah 42.302 suara sah.(*)
Penulis : Deni Hariadi