Laporan Nadalsyah Ditolak, Bawaslu Sebut Orasi Sugianto Panala Putra di Kampanye Gogo-Helo Berkesesuaian Fakta

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tigha anggota Sentra Gakkumdu Barito Utara. Foto.dok.1tulah.com

Tigha anggota Sentra Gakkumdu Barito Utara. Foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara menolak laporan tim hukum Nadalsyah terkait tudingan kampanye hitam atau pencemaran nama baik dilakukan Sugianto Panala Putra.

Komisionir Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Susanto, dalam press rilis yang disampaikan ke Redaksi 1tulah.com, Kamis 14 November 2024 mengatakan, sentra Gakkumdu menganalisa dari ucapan-ucapan dan berdasarkan dari klarifikasi serta fakta yang di sampaikan Sugianto Panala Putra(terlapor), ternyata fakta-fakta berkesesuaian.

Menurut Adi Susanto, H Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, merupakan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang ikut pemilihan kepala daerah tahun 2018 dan memenangkan Pemilihan(fakta).

Baca Juga :  Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Salah satu pendukungnya, yaitu H Gogo Purman Jaya, pada saat itu ingin mencalon, tapi di suruh untuk menunggu dulu.  H.Gogo merupakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan merupakan salah satu partai pengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara pada Tahun 2018 yaitu H. Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra.

Ditambahkan Adi Susanto, kalau hal itu berbohong atau pun menyampaikan sesuatu tidak benar, tentu tidak akan konsisten. Karna disampaikan dua kali pada saat kampanye berikutnya yang berada di Kecamatan Teweh Timur, dan melakukan orasi sama di hadapan warga yang hadir. Selain itu disampaikan tujuan orasi itu kepada siapa tidak disebutkan.

Baca Juga :  Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

“Setelah dianalisa lagi, dari orasi berkesuaian dengan fakta, sehingga menggugurkan fitnah tersebut,” tegas AdiSusanto dalam press rilisnya.

Dia mempertegas, tujuan fitnah unsurnya tidak terpenuhi sebab harus menunjuk jelas kepada seseorang sehingga menimbulkan kerugian. Ada perbuatannya tetapi unsurnya tidak terpenuhi.

“Terpenuhinya unsur memfitnah karena sesuai bukti foto video tetapi tidak ada kata-kata yang langsung tertuju ke pelapor yang menyudutkan atau menodai nama baik,” tutup Adi.(*)

 

Berita Terkait

Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter
Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU
Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan
Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla
APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga
Desa Teluk Malewai Percepat Realisasi DD dan ADD hingga 85 Persen
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 13:06 WIB

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 00:15 WIB

Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

Selasa, 15 September 2026 - 10:46 WIB

Desa Teluk Malewai Percepat Realisasi DD dan ADD hingga 85 Persen

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Berita Terbaru