1tulah.com, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap MS (43), seorang residivis pengedar narkoba warga Sungai Katapi, Kecamatan Paringin.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal MS.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 7 November 2024, ketika anggota Satresnarkoba menggerebek rumah MS dengan disaksikan oleh kepala desa setempat.
“Penggerebekan dilakukan di rumah MS di RT 03. Saat penggerebekan, MS tengah berada di dalam rumah dan langsung kami amankan,” ungkap Iptu Eko, Sabtu, 9 November 2024.
Menurutnya, dalam penggeledahan, polisi menemukan sepuluh paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,34 gram.
“Uniknya, barang haram tersebut disembunyikan MS di dalam cangkang telur, kemudian dibungkus plastik hitam dan diselipkan di lubang toilet rumahnya. MS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya,” beber Iptu Eko.
MS yang diketahui pernah ditahan atas kasus serupa kini kembali harus menghadapi jeratan hukum. Ia akan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Iptu Eko mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan narkotika di wilayah Balangan.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie