1TULAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perceraian antara Nisya Ahmad dan Andika Rosadi.
Dalam putusan tersebut, hakim menolak eksepsi dari Andika dan mengabulkan sebagian gugatan cerai dari Nisya, termasuk memutuskan talak satu dari Andika kepada Nisya.
Nisya, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat, diberikan hak asuh penuh atas ketiga anak mereka dan Andika diwajibkan menanggung biaya hidup anak-anak serta membayar nafkah idah dan nafkah anak bulanan.
Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan terkait aset rumah dan kendaraan karena masih terkait dengan pihak ketiga, sehingga tidak dapat diputuskan dalam mediasi.
Nisya dan Andika menikah pada 2009 dan memiliki tiga anak. Nisya mengajukan gugatan cerai pada 10 Mei 2024.
Penulis : Laili R