DPRD Murung Raya Paripurna Pembentukan Fraksi 2024-2029

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Murung Raya saat melaksanakan paripurna pembentukan fraksi 2024-2029

DPRD Murung Raya saat melaksanakan paripurna pembentukan fraksi 2024-2029

1tulah.com, Puruk Cahu –DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis, (12,/09/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Mura Likon Rapat ini juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Murung Raya. dari Pemkab dihadiri Asisten III Sekda Batara, Forkopimda dan undangan yang hadir.

Ketua Sementara DPRD Mura Bebie S.Sos SH, MH, MAP dan mengatakan, fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksanakan fungsi dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi DPRD. Yang bertujuan Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD selanjutnya Fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah anggota DPRD maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi
di DPRD KAbauoaten Murung Raya.

“Sebagai pimpinan sementara DPRD Salah satu Tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan Fraksi Sehingga pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu saya menyampaikan Kepada seluruh pimpinan partai politis yang mempunyai Perwakilan di DPRD Murung Raya untuk membentuk fraksi-fraksi DPRD Murunh Raya sesuai surat DPRD nomor 170/82/DPRD/9/2024. Selanjutnya keputusan dan surat  dari Partai politik yang kami terima terkait pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kami tindaklanjuti,” kata Bebie.

Sebagaimana ketentuan pasal 120 ayat (7) peraturan pemerintah nomor 12 TAHUN 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, menyebutkan bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Setelah fraksi DPRD terbentuk maka tugas pimpinan sementara selanjutnya akan menyampaikan surat kepada fraksi- fraksi DPRD kabupaten Murung Raya. “Agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung didalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, alat kelengkapan dimaksud adalah Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan DPRD Kabupaten Murung Raya,” tukasnya. (Sur)

Berita Terkait

Hak Anak Harus Jadi Prioritas dalam Pembangunan Daerah
DPRD Mura: Pendidikan Karakter Bentuk Generasi Berintegritas
Pembangunan Optimal Dimulai dari SDM Unggul
Dewan Rejikinoor Apresiasi Peran Pemuda dalam Kegiatan Positif Daerah
Generasi Muda Harus Siap Hadapi Perkembangan Zaman
Dewan Ingatkan Pemda Jaga Hak Wajib Pajak dalam Penetapan NJOP
Pentingnya Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Investasi
Merawat Fasilitas Umum adalah Tanggung Jawab Semua Pihak

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:44 WIB

Hak Anak Harus Jadi Prioritas dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:50 WIB

DPRD Mura: Pendidikan Karakter Bentuk Generasi Berintegritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:48 WIB

Pembangunan Optimal Dimulai dari SDM Unggul

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:41 WIB

Dewan Rejikinoor Apresiasi Peran Pemuda dalam Kegiatan Positif Daerah

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:09 WIB

Generasi Muda Harus Siap Hadapi Perkembangan Zaman

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:33 WIB

Dewan Ingatkan Pemda Jaga Hak Wajib Pajak dalam Penetapan NJOP

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:28 WIB

Pentingnya Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Investasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Merawat Fasilitas Umum adalah Tanggung Jawab Semua Pihak

Berita Terbaru