Susun Review SK Kumuh, Dinas Perkimtan Barito Utara Gelar FGD 

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Review SK Kumuh Barut 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024). Foto: Istimewa

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Review SK Kumuh Barut 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024). Foto: Istimewa

1tulah.com, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Review SK Kumuh Barut 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024).

Kegiatan dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali, kepala perangkat daerah, Lurah Melayu dan Lurah Lanjas, ketua RT se-Kecamatan Teweh Tengah dan Konsultan Perencanaan dan Pengawasan dari Palangka Raya, CV Tika Kreatif Desain Konsultan serta undangan lainnya.

Pj Bupati Barut Muhlis dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Setda Gazali mengatakan, permasalahan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan kota dan daerah.

Dia mengatakan kawasan-kawasan tersebut seringkali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, hingga dampak kesehatan yang mengancam penduduknya.

Dalam upaya penanggulangan permasalahan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. 

UU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan perbaikan kawasan permukiman di seluruh indonesia.

Baca Juga :  Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

“Salah satu pokok penting dalam UU ini adalah penataan dan perbaikan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif dari permukiman yang tidak layak huni,” kata Gazali.

Selain itu dia bilang, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam penataan kawasan kumuh, termasuk penetapan prioritas, perencanaan, dan pelaksanaan program. Melalui peraturan ini, diharapkan penataan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terukur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta,” ujar dia.

Lebih lanjut Gazali mengatakan penataan kawasan permukiman kumuh bukanlah tugas yang mudah. Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

“Kita semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk mewujudkan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi untuk semua. Mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera,” kata dia.

Pj Bupati melalui Asisten Setda juga berharap, FGD ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi kita semua sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan.

“Serta menyinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat maupun daerah demi perkembangan, kemajuan dan meningkatkan Kabupaten Barito Utara,” kata Gazali.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kawasan kumuh dan kebijakan strategis penataan kawasan kumuh demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”
PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik
Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI
Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Berita Terbaru