Tak Berubah, KPU Sebut Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 27 November 2024: Sesuai Norma yang Berlaku

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU RI Idham Holik (sumber: suara.com)

Komisioner KPU RI Idham Holik (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Idham menjelaskan jika hingga saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Baca Juga :  Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rongga Bandung Barat

Tidak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga sudah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.

Idham mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Maka karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada Pasal itu menjelaskan, ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Penerimaan Uang Eks Pejabat Bea Cukai Soal Importasi

“Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten,” kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Hakim Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujarnya.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024 mendatang. Sementara Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

LocoWin Casino: Quick‑Hit Thrills for Fast‑Paced Play
Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Judi Online Jaringan Internasional
Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN
KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi
Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:55 WIB

LocoWin Casino: Quick‑Hit Thrills for Fast‑Paced Play

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:14 WIB

KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:57 WIB

Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026

Berita Terbaru

Berita

LocoWin Casino: Quick‑Hit Thrills for Fast‑Paced Play

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:55 WIB

Rakor penanganan kelangkaan BBM bersama unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, camat, aparat keamanan dan stakeholder lainnya di Aula A Kantor Bupati Mura, Sabtu (9/5/2026).

Berita

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

ai in finance examples 1

ai in finance examples 1

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:35 WIB