Bawaslu Barito Utara gelar Coffe Morning dengan Perwakilan Parpol, Bahas Aturan Kampanye Pertemuan Terbatas

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Barito Utara saat gelar pertemuan dengan perwakilan parpol, Jumat (08/12/2023). Foto.Delia/1tulah.com

Bawaslu Barito Utara saat gelar pertemuan dengan perwakilan parpol, Jumat (08/12/2023). Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh-Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Barito Utara, Kalimantn Tengah, menggelar coffe morning bersama sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol), di Muara Teweh, Jumat 08 Desember 2023.

Pertemuan santai itu dibarengi dengan menjelaskan aturan kampanye pertemuan terbatas. Hadir dalam acara itu Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shabbubakar, Kasat Intel Polres Barut, AKP AKP Masriwiyono dan Perwakilan komisioner KPUD Barito Utara, Septa.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shabbubakar mengatakan, ada delapan metode kampanye dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satunya yaitu metode kampanye pertemuan terbatas.

Kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan  jumlah anggota yang sudah ditentukan.

Kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29 dan 30, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Ada sejumlah ketentuan dalam kampanye terbatas sesuai pasal 29 dan pasal 30, yaitu: Lokasi Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring.

Undangan Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak: 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional; 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Ditambahkannya, undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.

Pemberitahuan Tertulis Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

“Kalau parpol hendak melakukan kampanye terbatas di desa, mestinya dalam aturan 7 hari sebelum pelaksanaan sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian. Namun yang sekarang ini masih banyak parpol justru tidak membuat surat pemberitahuan kepada Kepolisian.

“Kami berhaarap kepada perwakilan parpol yang hadir saat ini bisa menyampaikannya ke anggota parpol lain. Sehingga pelaksanaan kampanye terbatas dilakukan tidak merugikan dan melanggar aturan,” tegas Adam Parawansa.

Dalam pertemuan antar Bawaslu dan perwakilan parpol juga terungkap masih adanya baliho yang di pasang oleh parpol menyalahi aturan. Seperti adanya baliho di pasang di tiang listrik dan pohon.

Kami meminta kepada parpol yang salah dalam memasang baliho untuk diperbaiki, ikuti aturan dan ketentuan berlaku,” tutup Adam Parwansa.(*)

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas
LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP
Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”
Pakta Integritas SPMB Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Transparan di Barito Utara
Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian
Beri Motivasi Jajaran di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin: Kalian Ujung Tombak Pembangunan.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Senin, 27 April 2026 - 18:24 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Senin, 27 April 2026 - 14:35 WIB

LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

Senin, 27 April 2026 - 11:59 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”

Kamis, 23 April 2026 - 14:51 WIB

Pakta Integritas SPMB Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Transparan di Barito Utara

Kamis, 23 April 2026 - 14:43 WIB

Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian

Kamis, 23 April 2026 - 11:54 WIB

Beri Motivasi Jajaran di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin: Kalian Ujung Tombak Pembangunan.

Berita Terbaru

Berita

Mafia Casino: Quick‑Fire Wins on the Go

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:45 WIB

Berita

Bet On Red: Emozioni Rapide e Vittorie Veloce

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:37 WIB

Berita

Chicken Road: Fast‑Paced Crash Game for Quick Wins

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:12 WIB