Laporkan Kekerasan terhadap Perempuan! Komnas Perempuan Buka Beragam Saluran

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para aktivis melakukan unjuk rasa menuntut dihormatinya hak-hak perempuan pada peringatan Hari Perempuan Sedunia di Jakarta (foto: ilustrasi).

Para aktivis melakukan unjuk rasa menuntut dihormatinya hak-hak perempuan pada peringatan Hari Perempuan Sedunia di Jakarta (foto: ilustrasi).

1TULAH.COM-Komnas Perempuan terus berupaya meningkatkan kesadaran kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk berani menyampaikan laporannya.

Saat ini Komnas Perempuan sudah membuka beragam saluran bagi perempuan untuk dapat menyampaikan laporan kekerasan yang dialaminya dengan mudah dan aman.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan jumlah aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dari masyarakat ke lembaganya mengalami kenaikan, yaitu dari sebelumnya 4.332 aduan pada 2021 menjadi 4.371 pada tahun ini.

Kendati demikian, kata dia, kenaikan tersebut tidak berarti kekerasan terhadap perempuan di masyarakat meningkat. Tapi bisa juga karena korban semakin berani melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan.

“Lainnya karena saluran yang dibuka Komnas Perempuan, semakin bervariasi sehingga bisa menerima pengaduan lebih banyak,” tutur Fuad di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Selain aduan, Komnas Perempuan juga mendata kasus kekerasan melalui Badan Peradilan Agama (Badilag) yang jumlahnya mencapai 326.534 kasus dan dari lembaga layanan 9.619 kasus.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut sebagian besar terjadi di ranah personal, sisanya terjadi di ranah publik dan ranah negara. Sedangkan dari jenis kekerasan, kekerasan fisik masih mendominasi pada 2022 disusul kekerasan seksual, psikis, dan ekonomi.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp16.987 per Dolar AS, Analis Soroti Defisit Anggaran Sebagai Pemicu

“Usia korban dan pelaku berdasarkan data lembaga layanan, bahwa yang paling tinggi korban berusia 18-40 tahun. Sementara pelakunya itu juga usianya sama sekitar 18-40 tahun,” tambahnya.

Komnas Perempuan mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti ribuan pengaduan tersebut. Antara lain dengan menerbitkan surat rujukan dan memberikan tanggapan kasus melalui email. Selain itu, hampir 2 ribu kasus telah masuk tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk kasus kekerasan seksual kita menolak penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini, menyampaikan data Komnas Perempuan tentang kekerasan perempuan di ranah personal sebagian besar pelakunya adalah mantan pacar.

Disusul kemudian kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran.”Angka kekerasan seksual meningkat dengan pelaku pacar dan suami. Sementara kekerasan oleh mantan suami menurun drastis,” jelas Iswarini.

Menurut Iswarini, pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Perguruan Tinggi telah memberi keyakinan pada korban untuk berani melapor ke lembaga layanan. Termasuk juga, didorong kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan oleh berbagai pihak.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Tanggapan Pemerintah

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) untuk urusan HAM dan Luar Negeri Siti Ruhaini Dzuhayatin menilai pendataan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Komnas Perempuan penting untuk memperbaiki sistem dan peraturan yang ada di Indonesia agar ramah terhadap perempuan.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan program dan strategi dari presiden agar perempuan terlindungi dari berbagai kekerasan.

“KSP memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komnas Perempuan atas kinerjanya. Pendataan itu rumit tapi penting untuk kita bisa lebih maju,” jelas Siti.

Siti menambahkan KSP juga telah bekerja keras bersama Komnas Perempuan dalam mengawal pengesahan RUU TPKS pada 2023. Undang-Undang tersebut penting karena dapat memperkuat Komnas Perempuan dalam melindungi perempuan. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian
Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:45 WIB

Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB

Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi

Berita Terbaru