Pemilu 2024 Masih Menerapkan Model Sistem Propersional Terbuka, Apa Tantangan Terberat bagi Parpol?

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi; Pemilu Serentak tahun 2024

Ilustrasi; Pemilu Serentak tahun 2024

1TULAH.COM-Dalam Pemilu 2024 mendatang, pelaksanaannya masih menerapkan sistem propersional terbuka. Meski sebelumnya sempat muncul wacana untuk memberlakukan model sistem propersional tertutup.

Sistem propersional terbuka dalam Pemilu memberikan akses kepada masyarakat untuk secara langsung mengetahui sosok calon legislatif/anggota dewan yang dicalonkan partai politik.

Sehingga pemilih dapat memberikan pilihan langsung kepada calon yang diinginkannya. Tidak cukup hanya diwakili oleh partai politik sebagaimana pada model pemilihan dengan sistem propersional tertutup.

Sistem propersional terbuka ini menuntut partai politik harus lebih bekerjakeras dan selektif dalam memilih kader yang dicalonkan. Persaingan antara calon dalam merebut hati masyarakat pemilih, akhirnya menjadi sangat menentukan perolehan suara parrpol.

Partai politik perlu bekerja masif di tahun ini untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg), karena sistem proporsional terbuka dalam Pemilu mendatang.

Inilah yang men jadi tentangan terberat partai politik. Selain, persoalan model sistem proporsional terbuka yang mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu.

“Bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi,” kata Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Ahmad Hidayah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga :  Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk

Ia mengemukakan, dampak pemberlakuan sistem pemilu tersebut membuat parpol kerap kali memasukkan kandidat secara asal dengan tujuan memenuhi daftar kandidat di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya pula.

Lantaran itu, ia menyebut parpol mengemban tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal calegnya. Apalagi, masih berlakuknya kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.

Menurut Ahmad, parpol peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi secara masif pula ke daerah-daerah di tahun ini dengan memanfaatkan berbagai media dan juga teknologi.

“Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” katanya pula.

Baca Juga :  Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Lebih lanjut, ia menekankan, sosialisasi bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut. Tetapi untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik.

“Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif,” ujarnya lagi.

Pada tahun ini, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya seperti dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Membuat partai politik menjadi gatekeeper dalam pencalonan presiden, sehingga dapat dikatakan sebagai pihak yang paling berperan,” katanya pula.

Ia pun mengingatkan agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.

Pasalnya, ujarnya lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.

“Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut,” katanya. (Sumber: suara.com)

 

Berita Terkait

Masuk Rumah Sakit, Raffi Ahmad Kabarkan Baru Saja Jalani Operasi Tengah Malam
Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Sengkarut Dapur Makan Bergizi Gratis: Istana Turunkan Tim Audit Internal
Gelombang Merger Massal: Strategi OJK Perkuat Ratusan BPR dan BPRS di Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran di Makassar usai Dua Bulan Buron
PD Batara Membangun dan Banama Tingang Makmur Bahas PI Bangkanai
Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi
Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:18 WIB

Masuk Rumah Sakit, Raffi Ahmad Kabarkan Baru Saja Jalani Operasi Tengah Malam

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:46 WIB

Sengkarut Dapur Makan Bergizi Gratis: Istana Turunkan Tim Audit Internal

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:35 WIB

Gelombang Merger Massal: Strategi OJK Perkuat Ratusan BPR dan BPRS di Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:29 WIB

PD Batara Membangun dan Banama Tingang Makmur Bahas PI Bangkanai

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:28 WIB

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Berita Terbaru