Pemuda 18 Tahun di Murung Raya Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang ditangkap karena jual sabu Selasa (22/11/2022) (foto: Polres Mura/1tulah.com)

Pelaku RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang ditangkap karena jual sabu Selasa (22/11/2022) (foto: Polres Mura/1tulah.com)

1TULAH.COM, PURUK CAHU – RS alias Randi (18) warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di RT 05 RW 01 Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

Penangkapan pemuda dengan identitas berstatus pelajar dan mahasiswa di kartu identitasnya (KTP) ini, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH membenarkan penangkapan pemuda itu

“Terduga pelaku RS ini kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon,” kata IPTU Heri Purwanto SH

Baca Juga :  BKN Umumkan Batas Akhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Cek Jadwal, Syarat, dan Gaji Terbaru

Saat upaya penyergapan, diketahui dari informasi dan pengintaian yang dilakukan target sedang berada di sebuah rumah kosong yang diperkirakan sedang asyik memakai sambil menimbang sabu-sabu untuk di jual kembali.

“Saat di lakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap RS ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 paket plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 1,20 gram, timbangan digital, 14 lembar uang senilai 50 ribu rupiah, 1 buah bong (alat hisap) botol kaca lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Syarif Hamzah Asyathry Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kemenag Seret Nama GP Ansor?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, RS bersama barang bukti yang berhasil di sita telah berada di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kepada RS ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Sementara pengakuan terduga pelaku kepada media ini, dirinya mendapatkan barang haram dari kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. “Barang saya dapat dari Muara Teweh dan nyambi jual sabu ini sudah saya dilakoni sekitar 1 tahun,” katanya ketika di wawancarai wartawan media ini. (*)

Berita Terkait

Solusi Cepat! SPBU Swasta Ambil Jalur Impor BBM Melalui Pertamina
Perpres 79 Tahun 2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik, Mulai Berlaku Juni
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
Polres Barsel Tangkap Bandar Narkoba Bawa Airsoftgun, Berawal dari Laporan Warga di Dusun Utara
Anjing Pelacak Dikerahkan Polisi Guna Bantu Cari Korban Banjir Bandang Nagekeo
Syarif Hamzah Asyathry Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kemenag Seret Nama GP Ansor?
Profil Lengkap Muhammad Qodari: Dari Akademisi ke Kepala Staf Kepresidenan dengan Harta Rp261 Miliar
Isu Immanuel Ebenezer Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, KPK Pilih Bungkam

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 17:50 WIB

Solusi Cepat! SPBU Swasta Ambil Jalur Impor BBM Melalui Pertamina

Jumat, 19 September 2025 - 17:43 WIB

Perpres 79 Tahun 2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik, Mulai Berlaku Juni

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir

Kamis, 18 September 2025 - 17:52 WIB

Anjing Pelacak Dikerahkan Polisi Guna Bantu Cari Korban Banjir Bandang Nagekeo

Kamis, 18 September 2025 - 13:46 WIB

Syarif Hamzah Asyathry Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kemenag Seret Nama GP Ansor?

Kamis, 18 September 2025 - 10:31 WIB

Profil Lengkap Muhammad Qodari: Dari Akademisi ke Kepala Staf Kepresidenan dengan Harta Rp261 Miliar

Kamis, 18 September 2025 - 08:08 WIB

Isu Immanuel Ebenezer Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, KPK Pilih Bungkam

Kamis, 18 September 2025 - 07:59 WIB

Viral Kasus Krishna Murti! Pengamat Minta Kapolri Bertindak Tegas atas Dugaan Perselingkuhan

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Murung Raya Bebie

DPRD MURA

Bebie Dorong Pemda Gandeng PBS Serap Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 19 Sep 2025 - 12:09 WIB

Akhirudin

DPRD MURA

Dewan Mura Imbau Warga Waspada Banjir Susulan

Jumat, 19 Sep 2025 - 11:09 WIB

error: Content is protected !!