1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Anggota DPRD Barito Utara, Surianor, mendesak pihak terkait atau perusahaan pengguna jalan nasional untuk angkutan tambang, memperbaiki tanjakan di bukit Sikui.
Dia mengatakan, kiri dan kanan jalan yang dilebarkan rusak. Tidak itu saja, antara jalan dan bahu jalan terlalu tinggi jarak nya, sehingga rawan kecelakaan.
“Saya ramai mendapat laporan dari para supir travel, mohon minta diperbaiki pelebaran jalan di tanjakan sikui, tepatnya yang dekat patung Panglima Batur. Mohon diperbaiki segera,” kata Surianor, menyampaikan keluhan warga, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) 5 perusahaan tambang pengguna jalan nasional dan pihak Kementrian PUPR Ditjen Bina Marga PBJN Kalimantan Tengah, Senin, 03 Oktober 2022.
Politisi Partai Demokrat Barito Utara inipun meminta, penggunaan jalan oleh 5 perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sikui dan Hajak, Kecamatan Teweh Baru, bekerjasama memperbaiki pelabarna kiri dan kanan jalan.
“Kalau jalan itu diperlebar, warga pengguna jalan tidak akan ribut dengan adanya aktifitas angkutan batu bara melintas di jalan nasional. Kalau kondisi sekarang, jalan kecil lalu kiri dan kanannya tidak dilebarkan diperbaiki, bisa berbahaya ketika mobil umum berpapasan dengna mobil angkutan batu bara. Mohon ini diperhatikan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, H Abri meminta, penggunaan jalan nasional oleh angkutan tamban batu bara, mesti di beri batas waktu. Dan secepatnya, meminta perusahaan tamba membuat jalan khusus.
“Sampai sekarang kan masih bisa menggunakan jalan nasional, tetapi beri batas waktu. Kita juga terus dorong perusahaan tamban buat jalan khusus agar tak mengganggu mobilitas jalan umum,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Sementara itu Kepala Kementrian Kementrian PUPR Ditjen Bina Marga PBJN Kalimantan Tengah, Hardy Pangihutan Siahaan mengatakan, dari total panjang Jalan Nasional di Kalteng 2.100 Kilo Meter, pada ruas Ampah-Patas-Kandui-Muara Teweh lebar jalan bervariasi.
Ada selebar 4,5-5 Meter, ini tergolong non standar. Namun pada beberapa titik lebar jalan mencapai 6 Meter, bahkan 7 Meter.
“Kondisi ini banayk lobang-lobang akan terus dilakukan reservasi sepanjang anggaran tersedia,” katanya.
Terkait penggunaan jalan nasional untuk angkutan tambang, sambungnya, saat ini BPJN tidak lagi memberikan dispensasi atau memperpanjang dispensasi. Namun, jika perusahaan tambang belum memiliki jalan khusus atau masih dalam pengerjaan, diharapkan jika menggunakan jalan nasional, agar memperhatikan beban muatan. (*)