Kemensos Cabut Izin ACT, YLKI: Diperlukan Pengawasan Ketat Lembaga Filantrofi yang Menghimpun Dana Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: ACT Donasi

Ilustrasi: ACT Donasi

1TULAH.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersikap tegas terhadap lembaga Filantrofi Aksi Tanggap Cepat (ACT). Sorotan publik terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan oleh lembaga ini, menjadi salah satu dasar kuat Kemensos mencabut izin ACT untuk mengumbulkan donasi dan barang dari masyarakat.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konseum Indonesia (YLKI) menyoroti dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk segera memunculkan lagi kebutuhan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas lembaga-lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.

Kelemahan pengawasan pemerintah itu, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), antara lain, belum ada sanksi yang tegas terhadap lembaga filantropi yang terbukti melakukan penyelewengan.

Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ACT, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi itu, Selasa (05/07/2022).

“Alasan kami adalah pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri, sampai menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangan tertulis.

Muhadjir berkata, ACT hanya diperbolehkan menggunakan 10% dari total sumbangan yang mereka terima untuk kepentingan pembiayaan lembaga. Aturan itu merujuk pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 29/1980.

Namun berdasarkan keterangan Presiden ACT, Ibnu Khajar, ACT rata-rata menggunakan 13,7% dana sumbangan untuk kepentingan lembaga.

“Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal,” kata Muhadjir.

Bagaimanapun, di luar konteks kewenangan pemerintah, asosiasi yang menghimpun lembaga filantropi di Indonesia belum memiliki dewan kode etik untuk mengawasi tindak-tanduk pengurus lembaga filantropi.

Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan ACT yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi mencuat ke permukaan, setelah majalah TEMPO mengungkapnya dalam laporan utamanya pekan ini.

Akibatnya, seperti dilaporkan majalah itu, menyebabkan berbagai program bantuan lembaga amal itu mandek. Pimpinan ACT membantah laporan ini.

ACT, yang beroperasi sejak 2005, adalah lembaga pengelola dana sosial dan kebencanaan yang dilaporkan mengelola uang ratusan miliar rupiah.

‘Pengawasan sangat minim’

Investigasi majalah TEMPO terhadap dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh ACT menimbulkan reaksi luar biasa di masyarakat.

Di media sosial diserukan agar masyarakar memboikot pemberian dana ke ACT dan reaksi cepat dilakukan Kementerian Sosial yang berjanji akan memanggil pimpinan lembaga amal tersebut.

Kalangan politikus di DPR meminta polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, sementara PPATK mengaku sejak awal pihaknya juga “menemukan dugaan penyelewengan”.

Baca Juga :  Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Namun bagi YLKI, terungkapnya dugaan kebocoran dana masyarakat oleh ACT, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah.

“Pengawasannya sangat minim. Dalam catatan YLKI, Kemensos belum pernah menjatuhkan sanksi terhadap lembaga yang tidak berizin, dan yang berizin tapi menyalahgunakan amanat yang menjadi komitmen awalnya,” kata salah-seorang pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, Selasa (05/07/2022).

Keberadaan lembaga filantropi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Sudaryatmo kemudian menyebut masalah pengawasan yang diatur dalam undang-undang itu sebagai secara “infrastruktur hukum dan kelembagaannya sudah ketinggalan”.

Dia kemudian menyontohkan, “Kenapa banyak lembaga yang tidak punya izin, tapi melakukan penggalangan dana.”

Hal penting lainnya, lanjutnya, UU itu tidak mengatur tentang lembaga rating yang disebutnya dapat mengawasi sepak terjang lembaga amal.

Praktik seperti disebutnya sudah lazim di beberapa negara maju.

“Di Indonesia perlu lembaga yang melakukan rating lembaga filantropi. Itu penting untuk menjadi guideline bagi donatur untuk menyumbang.

Keberadaan lembaga ini disebutnya penting bahwa “lembaga filantropi itu ada yang mengawasi.”

Di sinilah, YLKI kemudian menyarankan agar pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang yang mengatur tentang lembaga filantropi.

Apa tanggapan Kemensos?

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, menyatakan pemerintah responsif terhadap “hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat”.

Dalam waktu dekat, kata dia, Kementerian Sosial akan menyisir berbagai izin yang diberikan kepada lembaga filantropi lainnya. “Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” tutur Muhadjir.

Selasa kemarin Kemensos memanggil pimpinan ACT. Presiden ACT Ibnu Khajar disebut memenuhi permintaan klarifikasi dan menjelaskan berbagai tudingan yang beredar.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kemensos berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, berujar inspektorat jenderal lembaganya punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.

“Serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas,” katanya.

Merujuk Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial juga berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan lembaga yang bersangkutan jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

“Serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Mereka juga mengeklaim memiliki wewenang mengawasi semua lembaga filantropi yang terdaftar.

Bagaimana tanggapan Perhimpunan Filantropi Indonesia?

Laporan TEMPO mensinyalir petinggi ACT diduga memanfaatkan dana yang dihimpun dari masyarakat itu untuk kepentingan pribadi.

Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan donasi itu untuk gaji dan fasilitas pengurusnya.

Akibatnya, seperti dilaporkan majalah itu, menyebabkan berbagai program bantuan lembaga amal itu mandek. Pimpinan ACT membantah laporan ini.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam jumpa pers, Senin (04/07/2022),menganggap biaya operasional yang dipotong dari donasi itu tidak melanggar apa yang disebutnya sebagai hukum syariah.

Bagaimanapun, Perhimpunan Filantropi Indonesia, yang mewadahi lembaga amal, mengakui, pihaknya belum memiliki dewan kode etik yang dapat “mengontrol” perilaku para pengurusnya.

“Sekarang ini masih dalam proses sosialisasi kode etik. Kita sekarang lebih banyak mengatakan ‘hati-hati ada peristiwa begini, tolong perhatikan kode etik’ … jadi itu yang baru bisa dilakukan oleh kita [Perhimpunan Filantropi Indonesia],” kata salah-seorang anggota Badan Pengurus PFI, Hamid Abidin kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/07/2022).

‘Hak donatur untuk bertanya’

Masalah lain yang mencuat di tengah terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat ini, adalah sejauhmana para donatur berhak mengontrol uang sumbangannya.

Hamid Abidin, salah-satu anggota Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi (PFI) mengatakan, sudah saatnya mengedukasi para donatur.

“Karena donatur kita, sebagian besar, sifatnya tertutup dan tidak kritis.

“Misalnya, kalau menyumbang lebih suka menyebut ‘hambah Allah’ dibandingkan menyebutkan identitasnya.

“Kemudian, mereka tidak begitu peduli dengan pertanggungjawaban, dengan laporan. Jarang yang mengecek dan menanyakan.

“Inilah yang juga membuka ruang bagi lembaga-lembaga penggalang sumbangan untuk menyalahgunakannya,” papar Hamid kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/07/2022).

Salah-seorang pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, juga menyoroti soal pentingnya pengawasan dari masyarakat, yaitu terutama dari para donatur.

“Pengawasan dari masyarakat akan efektif, kalau saat yang sama, donatur punya kepedulian terhadap hak-haknya.

“YLKI itu berkali-kali mendorong kepada lembaga filantropi, kalau bikin poster juga diselipkan hak-hak donatur.

“Jangan cuma masyarakat diminta menyumbang, tapi juga mengedukasi sebagai penyumbang, apa hak mereka.

“Salah-satunya kan mendapat laporan dana itu disalurkan sesuai dengan peruntukan awal,” papar Sudaryatmo. (Dikutip dari suara.com)

 

Berita Terkait

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi
Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Berita Terbaru

Tim Satgas Gabungan melakukan pemadaman dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penanganan darurat karhutla, Sabtu (27/9/26).

Palangkaraya

Karhutla Kalteng Masih Kritis, 13.435 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:20 WIB