1tulah.com, MUARA TEWEH-Beberapa hari belakangan adanya iuran anggota yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barito Utara ramai di media sosial. Isu itupun malah sempat ditanggapi anggota DPRD setempat.
Menanggapi praktik iuran yang dibeban kepada seluruh anggota, Ketua PGRI Barito Utara Ardian tak menampik iuran itu ada dan berlaku untuk setiap anggota.
“Hal dilakukan bukan tanpa dasar apalagi sampai dituding pungli sangat tidak benar. kami akan jelaskan sehingga isu liar di medsos bisa diluruskan kebenaranya,” ujar Ardian kepada 1tulah.com, usai rapat Kordinasi (Rakor) bersama 9 pengurus PGRI Kecamatan, Rabu (8/12/2021).
Menurut Ardian, PGRI tidak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah sehingga biaya operasional baik di kecamatan maupun PGRI kabupaten menggunakan iuran yang dibayar para anggota, termasuk acara HUT PGRI. Iuran pun telah disepakati.
“Kami itu iuran sepakat didalam rakor. Di AD/ART Kongres XXII PGRI tahun 2019, disebutkan juga ada iuran. (Iuran wajib) nilainya sudah disepakati minimum 6.000 tapi kalau di daerah ya disepakati daerahnya masing-masing di AD/ART,” jelas Ardian.
Kesepakatan kita bersama seluruh pengurus PGRI se Kabupaten Barito Utara, iuran disepakati pada angka Rp 10.000/bulan/anggota. Jadi Honorer pertahun iuran Rp100.000 dan PNS Rp120.000.
“Dari iuran itu, tidak semua untuk PGRI kabupaten. Pembagiannya, Rp5.000 untuk PGRI kecmatan. Rp5.000 lagi untuk PGRI Kabupaten. Dana di kabupaten dala AD/ART dibagi lagi untuk pengurus Provinsi dan pengurus besar,” ungkap Ardian.
Nah terkait iuran tidak hanya kalangan guru, tetapi juga staf tata usaha, penjaga sekolah dan penjaga kebun sekolah tetap dikenakan iuran, dijelaskan Ardian, penjelasan dalam AD/ART PGRI hasil kongres tahun 2019 pad Bab II keanggotan pasal 2 menerangkan bahwa jenis keanggotaan terdiri dari, anggota biasa, anggota luar biasa, anggota asosiasi dan anggota kehormatan.
“Jadi anggota PGRI tidak saja hanya guru dan guru honorer, melainkan staf tata usaha dan penjaga sekolah dan penjaga kebun seklah juga anggota, apalagi jika dia sudah memiliki kartu PGRI,” terangnya.
lalu apa kewajiban anggota? dijelaskan Ardian, dalam pasal 10 AD/ART menyebutkan, anggota menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Menjunjung tinggi kode etik dan ikrar Guru Indonesia. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi.
Selain itu melaksanakan tugas, fungsi kewenangan, visi dan misi organisasi. membayar uang pakal dan iuran bagi anggota biasa, anggoa luar biasa dan anggota kehormatan. dan ad lagi penjelasan lainnya.
“Saya berharap setelah kami jelaskan tak ada lagi masalah ini diributkan, hal dilakukan semua ada dasar, baik dari AD/ART dan juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat semua pengurus PGRI se Kabupaten Barito Utara,” tambahnya.
Ardian juga menjelaskan, terkait pemberkasan insentif yang mengharuskan melampirkan poto copy lunas iuran PGRI adalah permintaan semua pengurus PGRI kecamatan dan merupakan kesepakatan rapat kerja PGRI Kabupaten Barito Utara. Bukan pemotongan gajih tetapi hanya administrasi.
Bagi guru honor yang masih belum bisa melunasi iuran tersebut dapat membuat pernyataan akan dibayar kemudian . “Semua guru honor sampai saat ini tidak ada yang terhambat gajihan,” tutupnya. (Tim Redaksi)







![Gelombang panas ekstrem melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York, mencatat suhu mendekati 38 derajat Celsius. [NY Post]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/gelombang-panas-225x129.jpg)








![Gelombang panas ekstrem melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York, mencatat suhu mendekati 38 derajat Celsius. [NY Post]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/gelombang-panas-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

