Begini Cara Aja dan Badur Tipu Daya Korbannya Hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini tampang dua lelaki yang mengaku bisa manrik Berlian dan uang secara gaib. Inze, foto, Tas Brankas yang digunakan kedua pelaku memperdaya korbannya dengan  ritul mistik.

Ini tampang dua lelaki yang mengaku bisa manrik Berlian dan uang secara gaib. Inze, foto, Tas Brankas yang digunakan kedua pelaku memperdaya korbannya dengan ritul mistik.

“Pertama kali mereka menarik berllian, lokasinya di rumah saya. tanah belakang rumah diminta diambil lalu ditaroh di dalam kotak. Di dalam kamar gelap yang hanya menggunakan penerang Hp itulah, tanah dalam kotak tadi berubah jadi berapa butir berlian. Oleh pelaku, berlian itu akan dijual ke Banjaramasin. Dari pertemuan itu selama hampir setahun, uang saya digerogoti, mintanya memang sedikit-sedikit, tapi jika dikumpulkan jadi banyak jumlahnya Rp 290 juta uang sya raib. Padahal itu uang pinjam sana sini hingga ke rentenir. Tak taunya ujung-ujungnya saya ditipu. Kita enggak bisa berbuat banyak, tipu dayanya kuat, kalau kami bertanya ia bilang datuk bisa marah,” ungkap Ny Karni bercerita panjang lebar.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Dua pria di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, di ciduk polisi, Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya diduga melakukan penipuan, mengaku sebagai dukun yang bisa menarik emas, uang dan Berlian dari alam gaib dengan syarat melakukan ritual khusus. Belakangan diketahui keduanya bernama JH alias Aja warga Jalan Karya Praja, No. 54 B, Rt.033, Kelurahan Melayu dan dan IR alias Badur warga Jalan Sengaji Hilir, Rt.007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(*)

Baca Juga :  Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru