1tulah.com, KUALA KAPUAS – Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Jelapat ll Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada, Senin (13/9/2021) malam.
Sebelumnya pelaku yang seorang petani bernama Sulaiman alias Utuh (35 tahun) ini menganiaya korban Sani (27 tahun) di pinggir Jalan depan gudang penggilingan padi Kelurahan Terusan Baguntan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas pada, Jumat (10/9/2021) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Selasa (14/9/2021) malam, mengatakan bahwa pelaku setelah melakukan penganiayaan melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan selama tiga hari.
Kejadian ini berawal ketika pelaku menegur korban saat belanja ke warung karena tidak memakai baju dengan berkata “Ikam Kada Bebaju Jagau Kah” yang artinya kamu tidak pakai baju preman kah.
Korban yang langsung menoleh saja namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dan tetap melanjutkan perjalanannya. Kemudian pada saat pelaku lewat depan gudang penggilingan padi waktu mau pulang melihat korban sedang beristirahat dan berhenti mendatangi korban.
Pada saat itu korban langsung berkata “Kenapa Ikam Menempelng Aku padahal aku kada pinandu lawan ikan” yang artinya Kenapa kamu memukul aku padahal aku tidak kenal sama kamu dan saat itulah langsung terjadi perkelahian berdarah hingga berujung penusukan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. *