1tulah.com, JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah mempembarui data kemiskinan agar penyaluran bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.
“Kami sudah menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi pemutakhiran data, akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Menteri Risma, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).
Menteri Risma telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan data kemiskinan setiap bulan.
Menurutnya, pembaruan data kemiskinan adalah tugas pemerintah daerah. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi serta validasi data (verivali) ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Merujuk pada Pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 13 Tahun 2011 bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten dan kota,” katanya dalam wawancara dengan media keuangan melalui video conference, Rabu.
Aturan penugasan tersebut, kata Risma, salah satunya ada dalam Pasal 8 Ayat 4 bahwa Verifikasi Dilaksanakan Oleh Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial Yang Ada di Kecamatan, Kelurahan Atau Desa.
Dengan demikian, Kementerian Sosial tidak menjalankan pendataan langsung. Akan tetapi, hanya menetapkan data yang berasal dari proses pemutakhiran pemerirntah daerah.
“Namun masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten dan kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran data,” kata Menteri Risma.
Tugas penetapan data, katanya, diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 2011. Adapun bunyinya, pertama, Data Fakir Miskin Yang Telah Melalui Verifikasi Dan Validasi Kemudian Disampaikan Kepada Menteri Sosial. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (9) dan Pasal 9 Ayat (4) dari ketetapan menteri.
Untuk itu, Risma mengingatkan pemerintah daerah dan jajarannya agar aktif dan mengawal proses pemutakhiran data dengan sungguh-sungguh.
“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, dan mungkin sudah meningkat ekonominya, sehingga tidak layak lagi menerima,” katanya.
Menteri Risma telah mendapat banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
“Salah satunya di Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Tempo hari ada kepala desa yang memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” katanya.
Permasalahan bantuan tersebut, katanya, memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ia berharap, verifikasi bisa dijalankan berjenjang dari musyawarah desa dan kelurahan.
“Kemudian data naik ke kecamatan dan ditujukan pada kabupaten/dan kota. Semuanya harus bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Dia mengaku telah merespons cepat laporan dalam penyaluran bantuan. Risma seringkali menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, atau ia sendiri yang langsung turun ke lapangan. *
Sumber: Kompas