1tulah.com, JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi menegaskan, media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.
“Karena perkembangan zaman yang modern, muncul pilar keempat, yaitu teman-teman media dan LSM,” kata Sobandi dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan di Media Center Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Pernyataan tersebut merujuk pada tiga pilar kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Tiga pembagian kekuasaan tersebut dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Kekuasaan pertama adalah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, yang kedua adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan yang ketiga adalah yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.
Pilar keempat, tutur Sobandi, adalah media dan LSM yang berperan sebagai pemberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan.
“Bukan hanya menyanjung atau memberitakan yang baik-baik, kritik dan saran kami butuhkan untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengatakan bahwa, dia siap berkoordinasi, bekerja sama, dan memberikan informasi kepada media untuk bersama-sama menjalankan fungsi dan peran masing-masing.
Kendati demikian, informasi yang diberikan harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harus dipahami bahwa tidak semua informasi bisa diberikan kepada publik,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa komitmen MA untuk menjalin koordinasi dengan media tercermin dari salah satu programnya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA, yaitu menyediakan waktu khusus bersama jurnalis, minimal sebulan sekali.
“Ini komitmen saya. Saya siap bekerja sama dengan teman-teman media,” katanya.
Pada hari Senin (30/8), Sobandi dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI oleh Sekretaris MA RI Hasbi Hasan di Lantai II Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta.
Sobandi mengganti Abdullah yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2020.
Sobandi pernah menjadi ketua majelis hakim perkara First Travel dan mengadili tiga terdakwa, yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Ketiga terdakwa tersebut terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang milik 63.310 calon anggota jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Sumber: Antara