1tulah.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pihak berwenang untuk mengakji sidang secara online di masa pandemi Covid-19, karena untuk melihat tingkat efektivitasnya.
“Sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (2/9/2021) di Jakarta.
Hal itu disampaikan Burhanuddin sewaktu membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Burhanuddin menyebut sidang online perlu dikaji lebih jauh apakah akan terus dipertahankan sebagai instrumen penyelesaian perkara di pengadilan.
Burhanuddin menerangkan evaluasi sidang online ini untuk menentukan persidangan selama wabah Corona.
Yang perlu dievaluasi, kata Burhanuddin, meliputi apakah sidang online akan diberlakukan dalam keadaan darurat saja atau dapat mengganti sidang konvensional secara permanen.
“Atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan,” ujarnya.
Sekarang ini, persidangan demi persidangan digelar secara online selama pandemi Covid-19.
Ternyata dalam pelaksanaannya, Burhanuddin pernah mengungkapkan unek-unek kepada anggota Dewan agar ada terobosan sehingga sidang virtual lebih efektif. *
Sumber: Detik.com