Korupsi, Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/8/2021) mengaku telah mengeksekusi mantan bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria, selaku mantan Ketua DPRD Kutai Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Mereka dijebloskan ke penjara untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan itu bernomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021. Keduanya diketahui dijerat KPK dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 2019-2020.

“Tim Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat.

Untuk terpidana Ismunandar akan ditempatkan di lapas Klas I Tangerang.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Anak Disabilitas, Perawat RS Cirebon Resmi Jadi Tersangka

“Menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata Ali.

Terpidana Ismunandar sesuai putusan tingkat pertama juga harus membayar uang denda Rp500 juta. Bila, denda tak terbayarkan akan diganti kurungan penjara selama enam bulan.

Ismunandar juga harus membayar uang pengganti Rp27.438.812.973. Pembayaran tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila, Ismunandar tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ali.

Hukuman tambahan bagi Ismunandar berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak usai menjalani pidana pokok.

Sedangkan istri Ismunandar, Encek Unguria akan mendekam di Lapas Klas II A Tangerang selama enam tahun. Itu, dikurangi selama masa penangkapan dan berada di dalam tahanan.

Baca Juga :  Prabowo Tegas: Jangan Gembar-gembor 2 Periode, Fokus Kerja Dulu!

Selain pidana badan, Encek juga harus membayar denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama lima bulan.

Terpidana Encek juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000. Pembayaran itu dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana Encek, kata Ali, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Terpidana Encek juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” tambahnya. *

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia, Kemenkes Himbau Jaga Kesehatan
Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja
Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif
Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease
Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT
Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!
KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker
DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:20 WIB

99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia, Kemenkes Himbau Jaga Kesehatan

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:18 WIB

Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:55 WIB

Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:33 WIB

Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:33 WIB

KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru