Mau Berlibur? Tak Perlu Risau, Klinik Insani Sediakan Rapid Test Antigen

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1tulah.com, MUARA TEWEH–  Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru.

Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hasil rapid test antigen ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.

Bagi warga Muara Teweh dan sekitarnya yang hendak berlibur tak perlu risau. Kenapa? Karena Klinik Insani Muara Teweh sudah menyediakan fasilitas rapid test antigen.

“Yang hendak bepergian tak perlu risau apalagi harus antri di bandara menjalani rapid test antigen, karena di Klinik kami sudah tersedia. mengenai harga sama dengan anjuran pemerintah sebesar Rp 275 ribu,” kata Eza Herlambang, Owner Klinik Insani Muara Teweh kepada 1tulah.com, Rabu (23/12/2020).

Eza Menambahkan, saat ini Kliniknya sudah Melayani lebih dari 5000 pemeriksaan rapid test dan Swab PCR test COVID-19 di Barito utara dan sekitarnya.

Menggunakan produk RESMI yg terdaftar dalam rekomendasi RDT antibodi COVID-19 oleh Komite penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menhan, Lebih Tinggi dari Letkol Tituler?

“Kami menggunakan produk terbaik sehingga Insya Allah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Jadi jangan ragu lagi untuk periksa Rapid Test dan swab PCR test Covid-19 di Klinik Insani Muara Teweh,” tutup Eza.
Kapan Harus rapid test antigen?

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini aturan rapid test antigen

-Untuk perjalanan ke Bali

Pelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7×24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antingen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.

Baca Juga :  Resmi ! Asisten III Setda Yaser Arafat Buka Konfercab IX NU Barut

Berapa lama masa berlaku surat rapid test antigen?

Kementerian Kesehatan RI dalam keterangannya mengatakan masa berlaku rapid test antingen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.

Perlu menjadi catatan bahwa jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, meskipun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen masih berlaku, pelaku perjalanan harus swab lagi. Sebab syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil rapid test antien paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa. (eni)

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong
SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?
Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030
Dua Terpidana Mati di AS Akan Dieksekusi Suntik Mati, Picu Kontroversi!
Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:41 WIB

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:55 WIB

Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:23 WIB

Puluhan Masyarakat Adat Panaen Portal Lokasi Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA

Berita Terbaru

Sinopsis serial baru Netflix, Melo Movie. (foto: Netflix)

Entertainment

Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Serial Melo Movie

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:31 WIB