1tulah.com, MUARA TEWEH– Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru.
Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hasil rapid test antigen ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.
Bagi warga Muara Teweh dan sekitarnya yang hendak berlibur tak perlu risau. Kenapa? Karena Klinik Insani Muara Teweh sudah menyediakan fasilitas rapid test antigen.
“Yang hendak bepergian tak perlu risau apalagi harus antri di bandara menjalani rapid test antigen, karena di Klinik kami sudah tersedia. mengenai harga sama dengan anjuran pemerintah sebesar Rp 275 ribu,” kata Eza Herlambang, Owner Klinik Insani Muara Teweh kepada 1tulah.com, Rabu (23/12/2020).
Eza Menambahkan, saat ini Kliniknya sudah Melayani lebih dari 5000 pemeriksaan rapid test dan Swab PCR test COVID-19 di Barito utara dan sekitarnya.
Menggunakan produk RESMI yg terdaftar dalam rekomendasi RDT antibodi COVID-19 oleh Komite penanganan Covid-19.
“Kami menggunakan produk terbaik sehingga Insya Allah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Jadi jangan ragu lagi untuk periksa Rapid Test dan swab PCR test Covid-19 di Klinik Insani Muara Teweh,” tutup Eza.
Kapan Harus rapid test antigen?
Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini aturan rapid test antigen
-Untuk perjalanan ke Bali
Pelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7×24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antingen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.
Berapa lama masa berlaku surat rapid test antigen?
Kementerian Kesehatan RI dalam keterangannya mengatakan masa berlaku rapid test antingen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Perlu menjadi catatan bahwa jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, meskipun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen masih berlaku, pelaku perjalanan harus swab lagi. Sebab syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil rapid test antien paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa. (eni)