1tulah.com, PURUK CAHU-Ini peringatan bagi siapa saja yang menguasai dan tak mengembalikan aset pemerintah daerah Pemkab Murung Raya, bersiap-siap dieksekusi oleh Kejaksaan setempat. Mereka kini mempunyai wewenang, setelah pemerintah daerah setempat melakukan MoU pendataan aset, Kamis(27/8/2020) kemarin.
Wakil Bupati Mura Rejikinoor mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk menyelamatkan ataupun menginventarisir aset negara yang dimiliki oleh pemerintah daerah ataupun yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.
Hal ini tambahnya, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aset daerah dan menempatkan kembali fungsinya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
“Sehingga proses optimalisasi pendataan daerah yang bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian kita dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya, Jumat (28/8/2020).
Sementara, dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan proses eksekusi, pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasinya.
Sementara itu, Kajari Mura Suyanto SH MH membeberkan, ada 7 aset daerah yang telah diinventarisir dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga dengan adanya nota kesepahaman bersama yang telah ditandatangani ini menjadi dasar pihaknya untuk melakukan penertiban aset milik daerah.
“Tujuh aset daerah yang dikuasai pihak ketiga yang telah di buat SK Khusus. Dengan adanya MoU ini kita tindak lanjuti dengan surat kuasa khusus untuk di tindak lanjuti segera dilakukan pengembalian aset yang saat ini telah dikuasai,” tegas Suyanto.(Sur/eni)