Pajak Kendaraan Bermotor Mati? Buruan di Urus Tak Ada Denda Hingga Juli Nanti

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH– Kabar gembira bagi warga masyarakat Muara Teweh dan sekitarnya. Terutama bagi yang memiliki Sepeda motor roga dua, empat dan enam, yang mati surat menyurat pajaknya. Kenapa? sangsi administrasi yang di berlakukan setiap tahun jika terlambat membayar pajak motor di tiadakan.

Kepala Kantor Pelayanan Bersama Muara Teweh, Dra Meira melalui Kasubag Tata Usaha, Hermanus Suripto mengatakan, Khusus untuk denda pajak kendaraaan bermotor (PKB) selama pandemik Covid-19 dibebaskan mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Juli 2020 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas

“Pemilik sepeda motor, mobil roda empat dan enam jika pajak nya mati dan mengalami keterlambatan pembayaran, satu hari, seminggu bahkan satu hingga dua tahun, wajib bayar pajak pokok nya saja. Sementara denda atau sangsi administrasinya tidak,” ujarnya Herman, saat ditemui di kantor nya,Senin(4/5/2020).

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ditekankan Tingkatkan Profesionalisme dalam Arahan Wakapolda Kalteng

Intinya lanjut Herman, sesuai instruksi Gubernur itu, maka masyarakat tetap diimbau bayar pajak PKB, dan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran PKB. Pembayaran dapat dilakukan selama kurun waktu, mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Juli 2020.

Untuk itu, sesuai himbauan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Pergub No.13 tahun 2020. Maka hal ini bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).(eni)

Berita Terkait

Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres
Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6
PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025
Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026
Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas
Bupati Buka Rakor TPAKD, Tekankan Pentingnya Akses Keuangan Inklusif bagi Ekonomi Daerah
Tower Telkomsel di Desa Sikui Terancam Longsor, Bupati Shalahuddin Perintahkan Penanganan Darurat
Tower Telekomunikasi di Desa Sikui Dalam Ancaman Longsor, Bupati Barito Utara Ambil Langkah Cepat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:42 WIB

Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Bupati Buka Rakor TPAKD, Tekankan Pentingnya Akses Keuangan Inklusif bagi Ekonomi Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 20:04 WIB

Tower Telkomsel di Desa Sikui Terancam Longsor, Bupati Shalahuddin Perintahkan Penanganan Darurat

Rabu, 15 April 2026 - 16:54 WIB

Tower Telekomunikasi di Desa Sikui Dalam Ancaman Longsor, Bupati Barito Utara Ambil Langkah Cepat

Selasa, 14 April 2026 - 22:00 WIB

Polres Barito Utara Ditekankan Tingkatkan Profesionalisme dalam Arahan Wakapolda Kalteng

Berita Terbaru