1tulah.com,MUARA TEWEH– Kabar gembira bagi warga masyarakat Muara Teweh dan sekitarnya. Terutama bagi yang memiliki Sepeda motor roga dua, empat dan enam, yang mati surat menyurat pajaknya. Kenapa? sangsi administrasi yang di berlakukan setiap tahun jika terlambat membayar pajak motor di tiadakan.
Kepala Kantor Pelayanan Bersama Muara Teweh, Dra Meira melalui Kasubag Tata Usaha, Hermanus Suripto mengatakan, Khusus untuk denda pajak kendaraaan bermotor (PKB) selama pandemik Covid-19 dibebaskan mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Juli 2020 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemilik sepeda motor, mobil roda empat dan enam jika pajak nya mati dan mengalami keterlambatan pembayaran, satu hari, seminggu bahkan satu hingga dua tahun, wajib bayar pajak pokok nya saja. Sementara denda atau sangsi administrasinya tidak,” ujarnya Herman, saat ditemui di kantor nya,Senin(4/5/2020).
Intinya lanjut Herman, sesuai instruksi Gubernur itu, maka masyarakat tetap diimbau bayar pajak PKB, dan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran PKB. Pembayaran dapat dilakukan selama kurun waktu, mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Juli 2020.
Untuk itu, sesuai himbauan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Pergub No.13 tahun 2020. Maka hal ini bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).(eni)