Ini Ancaman Hukuman Mamah Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi 

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi (Ist)

Ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi (Ist)

1tulah.com- Seorang wanita muda atau mamah muda berinisial YS (20), yang semula diketahui sebagai NT, ditetap polisi menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap belasan anak di Jambi. Penetapan tersangka usai YS menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023).

Terrsangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Dalam aturan ini, tercatat ada larangan untuk melakukan kekerasan termasuk secara seksual terhadap anak-anak.

Adapun bunyi dari Pasal 76E UU 35/2014, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sementara Pasal 82 berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.

Kasus ini terbongkar usai YS dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (3/2/2023) ke Polda Jambi atas kasus dugaan pencabulan. Wanita itu disebut melakukan hal berbau seksual kepada 11 korban yang masih di bawah umur. Polisi pun lalu memproses perkara ini.

Baca Juga :  Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Setelah diselidiki, modus yang dipakai YS rupanya dengan membuka rental Playstation (PS) dan memanfaatkan usahanya itu untuk memenuhi hasratnya yang dianggap tidak wajar. Di mana saat para korban tengah bermain, mereka dipanggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya.

YS kemudian menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya disusul dengan pelaku yang menyentuh kemaluan para korban. Sementara yang perempuan disuruh melihat dirinya berhubungan intim bersama suami dan diminta untuk menonton film porno.

Kondisi Para Korban

Semula diberitakan bahwa korban pencabulan YS berjumlah 10 anak, namun kekinian bertambah menjadi 17. Kepala UPDT PPA Jambi, Asi Noprini, mengatakan sebanyak 10 dari total keseluruhan itu tengah ditangani Panti Sosial Alyatama, UPT Kemensos RI.

Baca Juga :  Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Dari jumlah itu, baru 10 anak yang diizinkan menjalani penanganan psikologis. Sementara tujuh korban lainnya tetap dalam pemantauan PPA Jambi. Adapun alasannya hanya 10 orang, karena mereka yang psikologisnya dianggap terganggu atau mengalami trauma berat.

Fakta Terkini Tentang Pelaku

YS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi per Selasa (7/2/2023) pagi tadi. Hal ini dikarenakan ada dugaan perilaku menyimpang yang dimilikinya.

Selain melakukan kekeresan seksual kepada 17 anak, YS diketahui kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika sang suami enggan melayani. Suaminya itu juga sempat melihat YS melukai dirinya sendiri menggunakan silet.

Adapun fakta terbaru ini diperoleh Polda Jambi setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami dan ibu mertua YS. Temuan tersebut pun akan dikonfirmasi bersamaan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. (suara.com)

Berita Terkait

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Berita Terbaru

Kejari Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Kejari Mura)

Berita

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:10 WIB